Rabu, 27 November 2024

Persetujuan Masyarakat Sekitar Diperlukan Untuk Pembangunan di Wilayah Pemukiman

Berita Terkait

spot_img
Warga Perumahan Rexvin Boulevard, Tembesi menolak pembangunan tower telekomunikasi di sekitar pemukiman mereka. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Camat Sagulung M Hafiz Rozie memastikan pembangunan tower telekomunikasi di dekat Perumahan Rexvin Boulevard, Tembesi, Kecamatan Sagulung sudah dihentikan. Kontraktor pembangunan tower tersebut tidak mengindahkan aturan perizinan sehingga tidak diperkenankan melanjutkan proyek pembangunan tower telekomunikasi tersebut.

“Sudah dihentikan. Itu tidak ada persetujuan dari warga sekitar (yang berdampak). Izin dari dinas keluar itu harus ada izin dan tanda tangan dari masyarakat sekitar. Nah ini tidak ada sama sekali. Kami kecamatan pun tak tahu makanya dihentikan,” ujar Hafiz.


Baca Juga: Waspada Banjir di Batam Akibat Hujan Deras Beberapa Hari ke Depan

Beranjak dari persoalan itu, Hafiz menghimbau kepada seluruh siapapun atau pihak manapun yang membangun di wilayah kecamatan Sagulung harus mengutamakan aturan perizinan yang ada. Izin sepadan dengan masyarakat sekitar harus dilengkapi dulu agar tidak terjadi kisruh di kemudian hari.

“Apapun itu. Bukan hanya tower saja. Kalau yang berdampingan dengan pemukiman harus ada izin persetujuan warga,” ujar Hafiz.

Kedepannya pihak Kecamatan akan memaksimalkan pengawasan dan pemantauan terhadap aktifitas pembangunan yang ada di Kecamatan Sagulung agar tidak menyalahi aturan perizinan dan juga berbenturan dengan masyarakat. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Baca Juga

Update