Sabtu, 7 Februari 2026

Persiapan Pelantikan DPRD Batam 2024: SK Pengangkatan dan Pengadaan Atribut Dalam Proses

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kantor DPRD Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Sekretaris DPRD Batam, Ridwan Afandi mengumumkan bahwa pelantikan anggota DPRD Batam terpilih 2024-2029 akan dilaksanakan pada 29 Agustus 2024. Saat ini, proses persiapan teknis pelantikan sedang berjalan, termasuk pengajuan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD kepada Pemerintah Kota Batam dan selanjutnya kepada Gubernur Kepri.

“Pelantikan tanggal 29 Agustus , perkembangaan saat ini kami sudah memproses terkait dengan persyaratan. Kami bakal mengajukan terkait SK pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD terpilih melalui Pemko Batam lalu Gubernur Kepri,” kata Ridwan, Kamis (15/8).

Ia menambahkan mengenai persiapan mulai dari pemberkasan telah di sampaikan seluruhnya untuk keanggotaan. Kemudian dari Walikota akan bersurat ke Gubernur untuk mendapatkan SK tersebut.


“Berkasnya-berkasnya sudah kami sampaikan semua untuk keanggotaan, nanti dari pak wali akan menyurati pak Gubernur terkait untuk dapat di SK kan,” ujarnya.

Mengenai jumlah anggaran pengadaan atribut mulai dari jas, pin emas dan sebagainyamantan camat Batuaji ini belum dapat menyebut dengan pasti dan mengarahkan ke PPTK

“Untuk detailnya saya tidak mengetahui , nilai anggaran secara total itu berkisar 700 sampai 800an juta. Untuk lengkap bisa tanya ke PPTK. Yang jelas anggaran itu untuk pengadaan jas, atribut seperti pin emas, konsumsi dan dekorasi,” ujarnya.

Sementara itu pihaknya mengkonfirmasi sudah mendapat surat edaran Kemendagri terkait teknis pelantikan calon terpilih DPRD tersebut.

“Kami juga berkoodinasi dengan Kemendagri, Pemerintah Provinsi, dan Pemko Batam terkait segala sesuatu dalam rangka menyukseskan pelantikan nanti,” sebutnya .

Terpisah , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengonfirmasi bahwa semua anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 telah memenuhi kewajiban laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) menjelang pelantikan yang dijadwalkan pada 29 Agustus 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung di Batam, Sabtu mengatakan kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK RI telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6/2024 Pasal 52 ayat 1.

Dalam aturan tersebut, kata dia, penyampaian LHKPN harus dilakukan paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan anggota dewan terpilih yang dijadwalkan 29 Agustus 2024.

“Semua LHKPN sudah terpenuhi. Seluruhnya ada 50 anggota DPRD Batam yang akan dilantik akhir bulan ini,” ujar Aksara.

Ia menambahkan setelah menyerahkan LHKPN kepada KPU, para anggota DPRD terpilih akan melengkapi administrasi yang dibutuhkan oleh Sekretariat DPRD Kota Batam menjelang pengangkatan anggota dewan.

“Untuk LHKPN sudah, untuk kelengkapan administrasi dari DPRD kita menunggu suratnya juga, agar bisa kita lengkapi sesuai kebutuhannya,” tutupnya.  (*)

Update