Jumat, 22 November 2024

Persoalan Lahan, Dua Kelompok Bersitegang di Pelabuhan Sagulung

Berita Terkait

spot_img

batampos– Keributan terjadi di pelabuhan Sagulung, Kelurahan Tanjung uncang, Kecamatan Batuaji, Senin (28/10) pagi. Dua kelompok masyarakat bersitegang terkait kepemilikan lahan yang diatas nya berdiri toko material bangunan.

Dua kelompok ini adalah pihak Sutarno alias Ameng dan kelompok Akuang pemilik toko bangunan. Kelompok Akuang tidak terima karena toko meterial bangunannya digembok paksa oleh Ameng. Ameng berdalih bahwa lahan yang dibangun oleh Akuang untuk toko material bangunan adalah lahan miliknya. Akuang tak terima sehingga terjadi ketegangan tadi.


Terjadi keributan di pelabuhan Sagulung karena persoalan lahan. Ft. Ist warga untuk Batam pos

Polsek Batuaji yang turun ke lapangan berhasil meredam situasi dan menyarankan kedua bela pihak untuk menyelesaikan perselisihan mereka ke jalur hukum jika keduanya sama-sama merasa berhak atas lahan tersebut.

BACA JUGA: Perbaikan Database Lahan, Sesmenko : Kita Jaga Investasi dengan Kepastian Berusaha

“Kebetulan juta sudah ada laporan penggembokan ke polsek jadi ke polsek ya biar ada penyelesaian, ” ujar Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu Andi Pakpahan.

Menurut penjelasan singkat dari Ameng, aksi penggembokan ini terjadi karena tidak ada niat baik dari pihak Akuang untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut sehingga dia berinisiatif menggembok pintu teralis toko material bangunan tadi.

“Ini persoalan lahan. Itu lahan yang saya kelola berdasarkan surat tebas yang kemudian bekerja sama dengan koperasi Bulog tahun 1999. Belakangan lahan ini dikuasi oleh Akuang. Katanya dia beli dari orang lain. Ini belum ada penyelesaian. Kami sudah coba datang secara kekeluargaan tapi tak ada hasil. Lapor ke Polres juga tak ada perkembangan. Makanya saya gembok pagi tadi, ” jelas Ameng.

Sementara dari Akuang, menjelaskan lahan diatas bangunan toko materialnya ini sudah dibeli dari ibu RS, warga setempat yang juga klaim sebagai pemilik lahan.
“Lahan itu saya beli dari ibu RS. Waktu pembelian pak Ameng ini juga tanda tangi surat sepadan untuk jual belinya. Kok ini dipermasalahkan lagi dan digembok lokasi usaha saya,” ujar Akuang.

Untuk penyelesaian persoalan ini Polsek Batuaji menyarankan kedua belah pihak untuk membahas persoalan tersebut di Polsek, dan jika memang sebelum nya sudah ada laporan ke Polresta Barelang maka penyelesaian akan diserahkan ke Polresta Barelang.

“Nanti silahkan adu data dan dokumen di Polres terkait kepemilikan lahan yang sah. Untuk hari ini kita amankan situasi biar tak terjadi keributan dan juga merespon laporan penggembokan dari pemilik toko material bangunan, ” ujar Kanit Reskrim Polsek Batuaji. (*)

Reporter: Eusebius Sara

 

spot_img

Baca Juga

Update