Minggu, 1 Desember 2024
spot_img

Persoalan MT Arman 114, 3 Instansi dan Satu Terpidana Digugat Perdata

Berita Terkait

spot_img
Kapal MT Arman 114.

batampos  – Kisruh status kepemilikan barang bukti Kapal Super Tangker MT Arman 114 berbendera Iran sampai di Pengadilan Negeri Batam. Perusahaan Ocean Mark Shipping Inc, pihak yang mengklaim sebagai pemilik barang bukti rampasan negara itu mengugat perdata 4 pihak.

Ke empat pihak yang digugat Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bakamla dan terakhir Kapten Kapal MT Arman Mahmoud Abdelazis Mohammed yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) sebagai terpidana perkara lingkungan hidup.


Juru Bicara PN Batam, Willy Irdianto membenarkan adanya gugatan perdata yang didaftarkan pengugat OMS melalui PTSP PN Batam pada 23 Juni lalu. OMS mendaftarkan gugatan perdata atas perbuataan melawan hukum terhadap Kajari Batam, KLHK, Bakamla dan Kapten Kapal MT Arman.

“Ya benar, ada gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum. Yang digugat ada 4 pihak,” ujar Willy.

Menurut dia, jadwal sidang pertama gugatan perdata OMS dengan 4 tergugat itu telah dijadwalkan pada bulan November mendatang.

“Untuk sidang pertama dijadwalkan 19 November,” kata Willy.

Dijelaskan Willy, agenda sidang pertama digelar jauh hari setelah pendaftaran, karena alamat salah satu tergugat berada di luar negeri. Alamat yang dimaksud adalah alamat tergugat Mahmoud Abdelazis Mohammed yang berada di Mesir.

“Salah satu alamat tergugat jauh di Mesir, jadi kami harus mengirim surat kesana melalui Kemenlu. Surat itu disebut Rogatori,” sebut Willy.

Masih kata willy, dalam aturan sebelum sidang dimulai, pengadilan akan melayangkan surat pemberitahuan gugatan dan pemanggilan untuk sidang kepada pihak yang didugat.

“Jadi dipanggil beberapa kali untuk perkara gugatan ini,” tegas Willy.

Sementara, Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta mengaku sudah terima informasi atas gugatan perdata tersebut. Pihaknya pun akan menyiapkan jaksa pengacara negara dalam gugatan tersebut.

“Terhadap gugatan perkara aquo akan ditunjuk Jaksa pengacara negara untuk menjawab dan menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negri Batam,” sebut Tiyan.

Menurut Tiyan, gugatan yang dilayangkan terkait status barang bukti Kapal MT Arman yang dirampas untuk negara.

“Gugatan terkait barang bukti Kapal MT Arman,” pungkas Tiyan. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update