batampos – Persoalan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan tindakan sewenang-wenang terhadap karyawan lokal mencuat di PT Sun Precision Engineering Indonesia, yang berlokasi di Kawasan Bintang Industri, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.
Perusahaan modal asing yang telah beroperasi selama 22 tahun ini mengalami permasalahan dan konflik kepegawaian sejak akhir tahun 2022.
Gejolak ini dilaporkan oleh tim Kuasa Hukum, Mohamad Firdaus, Akmal Kamil Nasution dan Berli Lumban Raja atas nama Novi kliennya. Dilaporkan pada masa Group Managing Director baru yang menjabat sejak akhir tahun 2022 ini, banyak terjadi pergantian personel dan tindakan – tindakan yang tidak sesuai dengan hukum.
Mohamad Firdaus, salah satu tim Kuasa Hukum yang kami wawancarai di kantor Hukum Desnata Firdaus & Associate berkedudukan Jl. Ruko Mega Indah, Jl. Laksamana Bintan Blok A No. 8, Sei Panas, mengatakan, Proses perubahan manajemen tersebut tidak dilakukan dengan prosedur hukum yang tepat, hingga terkesan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Hingga pada akhirnya klien kami yang telah menjabat sebagai GM selama 22 tahun, juga ingin disingkirkan oleh Direktur baru dengan cara intimidasi secara psikis, serta menciptakan kondisi kerja yang tidak nyaman dengan maksud agar klien kami mengundurkan diri. Kesehatan klien kami juga terkena dampak negatif selama proses ini, ” katanya.
Tidak itu saja atas persoalan ini, kliennya juga diberikan skorsing dan tiga bulan kemudian management memberikan surat peringatan dengan disertai penurunan jabatan. Selama masa skorsing management menggantikan posisinya dengan tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin kerja.
“Anehnya, yang mengantikan posisi klien kami tidak ada izin kerja, izin tinggal (KITAS) dan juga yang merekrutnya juga tidak ada izin sesuai dengan undang undang keimigrasian Indonesia,” ujar Mohamad Firdaus.
Selain itu pihak Top Manajemen yang tinggal di Malaysia abaikan undang-undang dan aturan di Indonesia dengan merekrut tenaga kerja asing tanpa izin tinggal dan izin kerja di Indonesia.
“Mereka banyak mendatangkan pekerja dari Malaysia dan Singapura tanpa informasi dan izin kepada GM, juga tidak dilengkapi visa kerja yang sesuai, serta terkesan tidak takut terhadap aturan keimigrasian yang ada di Indonesia, ” tuturnya.
Atas persoalan ini kuasa Hukum akan mengupayakan setiap hak yang mestinya didapatkan oleh kliennya terhadap perusahaan dan mengajar pihak pemegang saham asing cara menghargai aturan yang ada di Indonesia.
Kuasa Hukum juga mengatakan bahwa banyak karyawan meninggalkan perusahaan, kontrak mereka tidak diperpanjang atau kontrak beberapa karyawan berakhir sebelum diselesaikan dengan prosedur ilegal.
“Terhadap permasalahan banyaknya aktivitas TKA ilegal di PT Sun Precision Engineering Indonesia, kami telah berkoordinasi dan bersurat kepada Kantor Imigrasi TPI Kelas I Batam melalui Kabid Penindakan dan Intelijen. Kami melihat banyak kejanggalan di sini. Kami meminta agar perusahaan tersebut dapat ditertibkan oleh imigrasi, pengawas bidang ketenaga kerjaan serta lembaga terkait lainnya, ” ujar Firdaus.
Sementara pihak manajemen baru belum bisa dikonfirmasi sebab untuk masuk ke kawasan industri Bintang harus melalui izin dari pihak manajemen perusahaan yang dituju. (*)
Reporter: Eusebius Sara