Senin, 28 Oktober 2024

Pertamina akan Sanksi Tegas SPBU Curang, Pengiriman BBM Dihentikan

Berita Terkait

spot_img
spbu codo batuaji
SPBU Codo di Batuaji hingga kemarin masih ditutup. Foto: Dalil harahap/Batam Pos

batampos – PT. Pertamina (Persero) memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti berbuat curang. Bahkan Pertamina melalui anak perusahaannya, Pertamina Patra Niaga tidak segan-segan memutus hubungan usaha jika SPBU melakukan kecurangan kepada konsumen.

“Bagi yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” ujar Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria saat ditanya terkait penyegelan SPBU Codo di Jalan R. Suprapto Sagulung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam yang diduga melakukan kecurangan tera BBM, Rabu (22/2).

Menurutnya saat ini pihaknya masih menunggu berita acara mengenai pemeriksaaan dari Disperindag Batam. Lalu dari berita acara tersebut, Pertamina Patra Niaga memanggil serta klarifikasi pihak SPBU untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil. Sementara itu sejak penyegelan sampai saat ini pengiriman BBM ke SPBU tersebut telah dihentikan.

Baca Juga: Terima Laporan Kecurangan SPBU, Disperindag Batam akan Intensifkan Pengawasan

“Yang jelas kita tak akan mentolerir segala bentuk kecurangan dilakukan oleh pengelola SPBU yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat,” tegas Satria.

Pihaknya sangat mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan pendistribusian BBM. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah dalam hal ini Disperindag Batam yang telah mengawasi SPBU-SPBU.

“Sebagai catatan Pertamina selalu memberikan imbauan kepada SPBU agar selalu sesuai prosedur khususnya terkait tera BBM dan kami sangat mengucapkan terimakasih atas pengawasan yang dilakukan pemerintah,” pungkasnya.

Baca Juga: Moge Diselundupkan dengan Balpres Masuk Batam

Sebelumnya, Disperindag Kota Batam melakukan penyegelan terhadap SPBU CODO yang berada di Kawasan Sagulung. Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau mengatakan penyegelan ini disebabkan karena SPBU terbukti melanggar aturan. Setelah melakukan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).

Ia menjelaskan saat tim turun, petugas menemukan SPBU melakukan kecurangan dengan pengaturan pada nozzle.

Sesuai dengan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, Gustian menuturkan batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar kurang lebih 0,5 persen. Artinya setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter.

“Saat tim turun untuk melakukan pengawasan, dan pengecekan tera di SPBU tersebut. Seluruh pompanya, ternyata batas toleransi mereka 1,875. Itu tentu sangat-sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar di sana,” ungkapnya saat meninjau SPBU Pasir Putih, Senin (20/2).

Baca Juga: Ruli di Kampung Bintang Batuaji Ditertibkan

Pihaknya menemukan 12 nozzle di SPBU tersebut dirusak, sehingga merugikan masyarakat yang melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.

Gustian juga menyebutkan, temuan ini berdasarkan hasil pengecekan tera SPBU yang dilakukan secara acak. Ia memperkirakan kerugian yang ditimbulkan terhadap masyarakat mencapai Rp75 juta per bulannya.“Ini paling banyak nozzle yang dirusak dan menyalahi aturan. Dari 15 alat, 13 di antaranya rusak. Ini sangat meresahkan,” ujarnya.

Mantan Kepala BPM Batam ini mengaku tidak akan membuka segel, dan mengizinkan SPBU Codo kembali beroperasi, sebelum ada perbaikan.“Sampai sekarang masih tutup. Karena memang kami minta perbaiki dulu atau ganti nozzle. Kalau sudah akan kami cek lagi,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mengaku tidak memberikan batas waktu penutupan. Pihaknya hanya meminta agar pihak SPBU, segera melakukan perbaikan dan normalisasi pada seluruh unit pompa pengisian bahan bakar.“Harus diperbaiki dan dinormalkan kembali, tapi tidak ada batas waktu,” paparnya. (*)

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update