batampos – PT. Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi berupa penghentian pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) selama satu bulan untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Codo di Jalan R. Suprapto, Sagulung.
Hal ini disampaikan Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria.
“Ya SPBU kita sanksi satu bulan, ” ujar Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August SatriaSatria kepada Batam Pos, Kamis (23/2).
Menurutnya, penghentian sanksi ini bukan tanpa alasan. Sebab, dari hasil pemeriksaan Pertamina Patra Niaga di SPBU tersebut ditemukan segel tera dalam keadaan putus. “Yang pasti dalam keadaan normal sesuai SOP, segel tera itu tidak boleh dalam keadaan putus, ” tegas Satria.
Baca Juga: BP Batam Kenalkan Potensi Investasi Batam Dalam Forum Bakohumas
Selain pengehentian pasokan, Pertamina Patra Niaga meminta pembenahan manajemen pengelolaan SPBU Codo. Termasuk juga memperbaiki nozzle sesuai dengan standar operasional. “Ini harus dibenahi sebelum beroperasi. Apabila belum kita tak tidak akan memasok BBM ke SPBU tersebut, ” ungkap Satria.
Satria menambahkan, Pertamina menghimbau kepada lembaga penyalur resmi Pertamina agar melakukan pengelolaan operasional SPBU sesuai SOP yang ditetapkan.
Apabila SPBU terbukti melakukan kecurangan penyelewengan BBM Subsidi maka Pertamina tidak segan untuk memberikan pembinaan tegas yaitu dengan tidak memasok BBM dalam waktu tertentu hingga sanksi Pemutusan Hubungan Usaha.
Baca Juga: Antusiasme Warga Batam di Hunian Emirates Terjual 11 Unit Selama REI Expo 2023
“Yang jelas kita tak akan mentolerir segala bentuk kecurangan dilakukan oleh pengelola SPBU yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat, ” pungkas Satria.
Sebelumnya, Disperindag Kota Batam melakukan penyegelan terhadap SPBU CODO yang berada di Kawasan Sagulung. Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau mengatakan penyegelan ini disebabkan karena SPBU terbukti melanggar aturan. Setelah melakukan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).
Ia menjelaskan saat tim turun, petugas menemukan SPBU melakukan kecurangan dengan pengaturan pada nozzle.
Sesuai dengan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, Gustian menuturkan batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar kurang lebih 0,5 persen.
Baca Juga: Melihat Cara Kerja Patroli Siber Polda Kepri
Artinya setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter.
“Saat tim turun untuk melakukan pengawasan, dan pengecekan tera di SPBU tersebut. Seluruh pompanya, ternyata batas toleransi mereka 1,875. Itu tentu sangat-sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar di sana,” ungkapnya saat meninjau SPBU Pasir Putih, Senin (20/2).
Pihaknya menemukan 12 nozzle di SPBU tersebut dirusak, sehingga merugikan masyarakat yang melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.
Gustian juga menyebutkan, temuan ini berdasarkan hasil pengecekan tera SPBU yang dilakukan secara acak. Ia memperkirakan kerugian yang ditimbulkan terhadap masyarakat mencapai Rp75 juta per bulannya.
Baca Juga: Lahan Dekat Kampung Tua Dijadikan KSB dan Dijual Puluhan Juta per Kaveling
“Ini paling banyak nozzle yang dirusak dan menyalahi aturan. Dari 15 alat, 13 di antaranya rusak. Ini sangat meresahkan,” ujarnya.
Mantan Kepala BPM Batam ini mengaku tidak akan membuka segel, dan mengizinkan SPBU Codo kembali beroperasi, sebelum ada perbaikan.“Sampai sekarang masih tutup. Karena memang kami minta perbaiki dulu atau ganti nozzle. Kalau sudah akan kami cek lagi,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengaku tidak memberikan batas waktu penutupan. Pihaknya hanya meminta agar pihak SPBU, segera melakukan perbaikan dan normalisasi pada seluruh unit pompa pengisian bahan bakar.“Harus diperbaiki dan dinormalkan kembali, tapi tidak ada batas waktu,” paparnya.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra