Rabu, 28 Januari 2026

Pertamina Kembali Salurkan Pertalite ke SPBU Kabil

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Aktivitas di SPBU 14.294.716 di Jalan Patimura, Kabil, Batam.

batampos – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kabil, Kota Batam, resmi kembali berjalan normal sejak Kamis (8/5). Hal ini menandai berakhirnya sanksi penghentian sementara distribusi BBM subsidi yang sebelumnya dijatuhkan oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Pantauan Batam Pos, antrean kendaraan roda dua dan roda empat sudah tampak memadati SPBU Kabil sejak pagi hari. Aktivitas pembelian Pertalite pun telah berlangsung seperti biasa, setelah sempat terhenti selama sepekan lebih akibat sanksi administratif.

Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria, membenarkan bahwa distribusi Pertalite ke SPBU Kabil telah dimulai kembali.

“Ya, benar. Penyaluran sudah kami lakukan kembali sejak hari ini,” ujar Satria, Kamis (8/5).

Ia menjelaskan, pencabutan sanksi dilakukan setelah penghentian pasokan selama 9 hari ke SPBU Kabil dan, hasil pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH) telah diterima oleh pihak Pertamina.

“Penyaluran sudah kembali normal. Namun, kami tetap akan melakukan pengawasan seperti sebelumnya,” katanya.

Pengawasan dimaksud mencakup monitoring pembelian BBM subsidi melalui sistem digitalisasi barcode MyPertamina serta peninjauan berkala ke lapangan. Satria juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah aktif melaporkan dugaan penyimpangan.

“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, dan sanksi tegas akan kami berikan jika SPBU kembali melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Pertamina Patra Niaga sebelumnya menjatuhkan sanksi penghentian pasokan Pertalite selama tujuh hari, terhitung mulai 29 April hingga 5 Mei 2025. Kemudian Namun distribusi belum langsung dilanjutkan pada 6-7 Mei, karena menunggu hasil pemeriksaan dari Ditreskrimsus Polda Kepri.

Berita sebelumnya, D, operator SPBU Kabil yang telah bekerja selama 13 tahun ditetapkan sebagai tersangka tunggal penyelewengan BBM subsidi jenis pertalite oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri). Pria berusia 32 tahun ini diduga menyalahgunakan penyaluran pertalite sebanyak 200 ribu liter selama 5 bulan, dan berpotensi merugikan negara Rp 2 miliar.

Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan 38 barcode MyPertamina. Puluhan barcode itu milik konsumen lain yang berhasil diakses melalui mesin ADC (Automatic Data Capture). Barcode tersebut kemudian digunakan untuk mengisi BBM ke dalam jeriken, yang dibeli oleh pihak-pihak tidak berhak, termasuk anak-anak di bawah umur.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada SPBU Kabil berupa penghentian sementara pasokan Pertalite selama tujuh hari, terhitung mulai 29 April hingga 5 Mei 2025. Sanksi ini kini telah berakhir, namun penyaluran belum bisa dilanjutkan karena masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Kasus ini mencuat setelah video viral yang diunggah oleh warga di media sosial menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan di SPBU 14.294.716 yang berlokasi di Jalan Patimura, Kabil. Dalam video tersebut, pengendara mengaku tidak bisa membeli Pertalite karena alasan audit internal. Namun, beberapa saat kemudian, terlihat kendaraan motor becak mengisi Pertalite menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/4/2025) sekitar pukul 03.20 WIB. Ketika itu, pihak SPBU mengaku sistem digital mengalami gangguan dan menawarkan konsumen untuk mengisi Pertamax sebagai alternatif. Namun, lima menit kemudian, sistem kembali normal dan pengisian dengan jeriken tetap dilayani.

Kejadian ini menyalahi aturan penyaluran BBM bersubsidi dan memicu kemarahan publik. Investigasi pun dilakukan, yang kemudian berujung pada penetapan tersangka dan pemberian sanksi kepada SPBU. (*)

Reporter: Yashinta

Update