batampos – Wawan, seorang pria tua yang duduk di kursi roda, tidak mampu membendung tangis saat bertemu dengan Miftahul, seorang pria muda, di Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter, Rabu (27/11). Keduanya adalah ayah dan anak kandung yang telah berpisah selama 7 tahun.
Perpisahan mereka bermula pada tahun 2018, ketika Wawan memutuskan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Untuk masuk ke Malaysia, Wawan menggunakan visa pelancong, namun kemudian bekerja secara ilegal di salah satu perusahaan di sana.
Sebelum bertemu dengan anaknya, kursi roda yang membawa Wawan terlihat didorong oleh seorang petugas dari area kedatangan. Wawan kini harus menggunakan kursi roda karena tidak mampu berjalan normal setelah mengalami stroke beberapa bulan lalu.
Wawan adalah salah satu dari 127 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Malaysia karena tinggal atau bekerja tanpa izin. Ia bersama WNI lainnya tiba di Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter sekitar pukul 13.09 WIB setelah bertolak dari Pelabuhan Situlang Laut, Malaysia.
Di depan ruang kedatangan, mata Wawan tampak bingung. Ia terlihat mencari seseorang tetapi ragu untuk berbicara. Tiba-tiba, tangannya yang lemah mengangkat sebuah ponsel dan meminta tolong kepada seseorang. “Tolong carikan WA, saya mau telepon anak,” ucapnya pelan.
Melalui ponselnya, Wawan menghubungi seorang bernama Miftahul. Ekspresi bahagia langsung terlihat di wajahnya ketika panggilan itu dijawab.
Tak lama kemudian, seorang pemuda berlari mendekatinya dan langsung memeluk Wawan. Keduanya menangis terharu. “Ini anak kedua saya,” ujar Wawan sambil terisak.
Miftahul, pemuda berusia 27 tahun itu, mengaku baru tiba di Batam untuk menjemput ayahnya. Mereka telah berpisah selama 7 tahun.
“Waktu mau berangkat, bapak sehat. Tapi yang paling penting sekarang bapak bisa pulang. Sudah 7 tahun kami berpisah,” kata Miftahul sambil menangis.
Momen pertemuan Wawan dan anaknya membuat beberapa PMI lain merasa iri, termasuk seorang pria tua lain yang juga duduk di kursi roda. Ia tampak sulit berbicara dan terus menangis karena tidak ada keluarga yang menjemputnya.
Kepala BP3MI, Imam R, mengatakan bahwa sebanyak 127 PMI dipulangkan dengan berbagai alasan, mulai dari tidak memiliki izin kerja hingga tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan.
“Dari 127 WNI yang dipulangkan, sebagian ada yang menjalani hukuman di Malaysia, sementara lainnya meminta dipulangkan karena sakit atau usia lanjut,” jelas Imam di tengah proses pemulangan PMI di Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter.
Menurut Imam, sebagian besar PMI yang dideportasi adalah laki-laki, dengan jumlah 98 orang. Selain itu, terdapat 27 perempuan dan 3 anak-anak. Ratusan PMI tersebut akan ditampung sementara di rumah penampungan BP3MI di Batamcenter.
“Untuk sementara waktu mereka akan berada di penampungan untuk pendataan. Setelah itu, baru dipulangkan ke daerah masing-masing,” imbuh Imam.
Ia juga menjelaskan bahwa mayoritas PMI yang dipulangkan berasal dari wilayah timur Indonesia, Jawa, hingga Sumatera. Semuanya berada di Malaysia secara ilegal.
“Mereka semua ilegal,” tegas Imam. (*)
Reporter: Yashinta