Senin, 26 Januari 2026

Pertikaian di Gedung Kosong Berujung Maut, Hakim Dengarkan Keterangan Saksi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa kasus pembunuhan, Rangga Gusti Patka usai sidang di Pengadilan Negeri Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Rangga Gusti Patka, Senin (16/6). Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Verdian, didampingi Welly dan Wattimena, mendengarkan keterangan dari para saksi, termasuk anggota Polsek Lubukbaja dan pihak keluarga korban, Aidil Fauzan.

Jaksa Penuntut Umum, Martua, dalam dakwaannya memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada Selasa dini hari, 28 Januari 2025, di sebuah gedung kosong di samping Ramayana Jodoh, Lubuk Baja. Peristiwa tragis itu bermula dari perselisihan antar terdakwa dan korban yang sama-sama menempati gedung kosong tersebut.

“Terdakwa tiba di lokasi dan mendapati korban tidur di atas kasurnya. Ia sempat membangunkan korban dua kali, namun terjadi pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan,” ujar Martua di hadapan majelis hakim.

Dari keterangan jaksa, usai mendapat pukulan dari korban menggunakan besi tajam, terdakwa sempat melarikan diri. Namun kemudian, ia kembali dan membalas dengan kekerasan lebih brutal. Berbekal obeng yang diberikan oleh seorang pelaku lain Ari (DPO), Rangga menusuk korban berkali-kali di bagian leher, dada, kepala, dan bahu.

“Korban sempat melarikan diri, namun terdakwa mengejar dan menghantamkan kepala korban ke tiang beton,” lanjut JPU.

Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi kritis dan dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Surat Visum Et Repertum dari RS Bhayangkara Batam menyatakan korban mengalami sejumlah luka memar, luka terbuka di berbagai bagian tubuh, termasuk patah tulang hidung akibat kekerasan benda tumpul. Tanda-tanda mati lemas juga ditemukan, namun penyebab pasti kematian tidak bisa dipastikan karena tidak dilakukan bedah mayat.

Pihak Polsek Lubukbaja yang menjadi saksi penangkap dalam perkara ini menyatakan bahwa terdakwa bersikap kooperatif saat ditangkap dan mengakui seluruh perbuatannya saat rekonstruksi.

Dalam sidang yang sama, adik korban yang dihadirkan sebagai saksi mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan korban.

“Sejak kecil korban sudah merantau, jadi kami memang tidak dekat secara emosional,” ujarnya.

Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian lanjutan dari pihak jaksa. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update