
batampos – Lahan Perumahan Arira Garden yang berada di Kelurahan Batu Besar, Nongsa, masuk dalam kawasan hutan lindung.
Hal itu membuat warga yang bermukim di kawasan tersebut panik. Pasalnya sertifikat rumah mereka tidak bisa diagunkan ke bank. Bahkan proses balik nama juga tersendat.
Kepala Biro Humas dan Promosi BP Batam, Ariastuty Sirait, mengaku, belum bisa berbicara banyak terkait hal tersebut.
Baca Juga: BPN Sebut Sertifikat 389 Rumah di Arira Keluar Sebelum Berlakunya SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018
“Masih proses, maaf belum bisa komentar,” jawabnya singkat saat ditanyai Batam Pos, Senin (7/3/2022).
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Makmur Siboro, mengaku masih mempelajari data dan sebab asal muasal 389 unit rumah warga Arira yang diketahui berstatus hutan lindung.
“Sedang saya pelajari datanya,” ujarnya.
Baca Juga: Badan Pertanahan Nasional Batam, Pelajari Kasus Lahan Warga Arira
Makmur mengatakan, perumahan ini dibangun atau mulai diterbitkan sebelum berlakunya SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Buru Provinsi Kepulauan Riau.
Dimana dalam SK terbaru itu menyebutkan bahwa lahan tersebut hampir separuhnya merupakan kawasan hutan lindung (HL) dan separuhnya area penggunaan lain (APL).
“Ini baru rapatkan ini di BP Batam. Termausk data-data rumah terdampak dan nama perusahaan pengembang,” ungkap Makmur.
Reporter: Messa Haris-Rengga Yuliandra



