Jumat, 20 September 2024
spot_img

Perusahaan di Batam Diduga Pekerjakan TKA Tanpa Izin

Berita Terkait

spot_img
sidak ke perusahaan rokok di kabil f eggi 1
Komisi I DPRD Kota Batam saat sidak ke PT Warlbor International Indonesia, Rabu (8/6) sore. F.Eggi Idriansyah

batampos – Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Warlbor International Indonesia, Rabu (8/6) sore.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai mengatakan, sidak itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Dimana perusahaan yang berada di kawasan Kabil itu diduga mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok yang tidak punya izin.



“Kami mendapat laporan, banyak sekali tenaga kerja asing terutama dari Tiongkok masuk Indonesia itu tidak sesuai,” ujarnya usai sidak.

Ia melanjutkan, saat ini banyak tenaga kerja asing (TKA) yang mempunyai izin kerja di Indonesia membuka usaha lain dari izin yang telah diberikan. Bahkan ia mendapat laporan beberapa TKA yang ada membuka judi online di Indonesia.

Selain itu, ada juga informasi jika TKA itu masuk ke Indonesia hanya dengan menggunakan izin wisatawan. “Jadi itu yang mau kami telusuri,” katanya.

Tidak hanya itu, ia juga mendapat informasi bahwa TKA yang bekerja di Indonesia selalu bertindak sewenang-wenang terhadap Warga Negara Indonesia.

Sementara, sidak yang dilakukan ke PT Warlbor International Indonesia, ia belum bisa memastikan 15 TKA asal Tiongkok yang berada di perusahaan itu tidak mempunyai izin.

Sebab, dalam sidak itu pihak perusahaan yang bergerak di bidang rokok itu belum bisa menunjukkan izin mempekerjakan TKA asal Tiongkok itu.

“Nanti akan kami periksa semua. Kami akan cek juga ke Imigrasi untuk izinnya,” katanya.

Ia menambahkan, 15 TKA Tiongkok yang bekerja di perusahaan itu belum diketahui jenis pekerjaan mereka. Untuk itu, Komisi I meminta kepada pihak perusahaan untuk segera memperlihatkan izinnya ke Komisi I DPRD Kota Batam.

“Struktur dan jabatan mereka itu harus jelas,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan dari pihak perusahaan yang menemani Komisi I saat sidak, Ani enggan memberikan komentar terkait izin memperkerjakan TKA. (*)

 

Reporter : Eggi Idriansyah

spot_img
spot_img

Update