batampos – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi mengatakan Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan oleh Gubernur Kepri beberapa waktu lalu hanya diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja dibawah satu tahun. Sedangkan diatas satu tahun, sejatinya menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017, tentang struktur dan skala upah.
“Struktur dan skala upah dan bagi karyawan di atas satu tahun sesuai Permenaker bisa dibicarakan antara perusahaan dan karyawan yang bersangkutan,” ujar Rudi, Senin (9/1).
Baca Juga: Sehari Raup Ratusan Ribu, ‘Pak Ogah’ Bakal Ditertibkan
Menurutnya, pemerintah pusat sudah mengakomodir aturan upah untuk masa kerja diatas satu tahun, namanya struktur skala upah. Hal ini untuk membedakan setiap pekerja dari lama ia bekerja, produktivitas serta lain sebagainya.
“Struktur dan skala upah ini ada perhitungannya dan diatur dalam permenaker,” tambahnya.
Rudi juga meminta agar tiap perusahaan dapat menjalankan struktur dan skala upah bagi para pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Besaran angka upah ini dapat dibicarakan internal antara perusahaan dengan karyawan bersangkutan.
“Artinya wajib diberlakukan,” tegasnya.
Baca Juga: Dua Pelaku Pengeroyokan Petugas BP Batam Diringkus Polisi
Sebelumnya Dinas Ketenagakerjaan Kota Bat m mengingatkan perusahaan untuk wajib membayar gaji karyawan sesuai upah minimum kota. Pekerja yang tidak menerima upah sesuai UMK ini diminta untuk melaporkan ke Disnaker.
“Kita ingatkan perusahaan membayar upah sesuai UMK tahun 2023,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi Sakyakirti, Rabu (4/1).
Diketahui, lewat Surat Keputusan (SK) UMK 2023 Nomor 1.399 tahun 2022, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menetapkan UMK Batam 2023 sebesar Rp 4.500.440. Keputusan ini, membuat UMK Batam 2023 mengalami kenaikans sebesar Rp314.081 atau 7,50 persen dari UMK Batam 2022.
Baca Juga: Imigrasi Batam Layani Paspor Simpatik hingga 25 Januari, Daftarnya lewat WA
Keputusan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad ini, sesuai dengan usulan Walikota Batam, Muhammad Rudi yakni, sebesar Rp4.500.440.
“UMK Batam 2023 sudah ditetapkan, adapun nilai yang diputuskan Gubernur sesaui dengan rekomendasi Walikota Batam,” ujar Kadisnaker Provinsi Kepri, Mangara Simarmata.
Ia berharap, semua pihak yang terkait dapat menerima, apa yang akan ditetapkan oleh Gubernur Kepri ini. Karena penetapan upah sudah ada aturan mainnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra