Sabtu, 27 Juli 2024
spot_img

Perusahaan Tak Boleh Batasi Usia Calon Pekerja

Berita Terkait

spot_img
Pelamar Kerja Dalil Harahap
Ke depan perusahaan tak dilarang membatasi usia calon pekerja untuk pelamar pekerjaa. Tampak pelamar pekerjaan saat mau tes di salah satu perusahaan, belum lama ini

batampos– Jika selama ini banyak perusahaan di Batam yang membatasi usia kerja saat membuka lowongan kerja, maka kedepan itu tak boleh terjadi. Ini setelah DPRD Batam mensahkan Perda Penempatan Tenaga Kerja Kota Batam, akhir Januari

Ketua Tim Panitia Khusus Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam, Muhammad Mustafa mengatakan ada 3 poin yang ditegaskan dalam Perda yang telah disahkan itu. Pertama adalah larangan perusahaan membatasi usia kerja pencari kerja. Sebab selama ini, hampir seluruh perusahaan yang membatasi usia kerja, sehingga SDM yang masih usia produktif dengan usia tertentu kesulitan mencari kerja

“Poin pertama tak ada pembatasan usia kerja, dimana selama ini perusahaan selalu membatasi usia dari pencari kerja, sehingga banyak usia yang diatas 30 tahun susah mencari kerja,” ujar Mustafa, kemarin.

BACA JUGA: Medsos sebagai Media Rekrutmen Calon Pekerja Migran

Poin kedua yakni, mengenai penempatan tenaga, dimana meminta seluruh perusahaan melaporkan kebutuhan tenaga kerja. Disnaker wajib menjadi fasilitator agar perusahaan mengutamakan atau memprioritaskan masyarakat Batam sebagai pekerja. Artinya Disnaker tak lagi menerbitkan SP Akad kontrak kerja untuk rekuitmen dengan daerah lain.

“Pekerja khusus di suplai dari Batam. Apalagi untuk pekerja soft skil atau operator yang harus dari Batam. Artinya prioritaskan tenaga kerja perusahaan di Batam khusus dari Batam,” jelasnya .

Menurut Mustafa, ada 3 bidang di Disnaker, pertama bidang hubungan industri, pelatihan dan bidang penempatan tenaga kerja.

“Per hari ini, bidang penempatan kerja itu kesulitan menempatkan tenaga kerja, karena itu ditetapkan dalam Perda,” sebutnya.

Kemudian poin yang ketiga mengenai pelatihan kerja, dimana perusahaan diminta memberi kontribusi untuk menyuport pelatihan yang ada di SMK -SMK kota Batam yang berjumlah 52 sekolah. Dalam Perda ini, ditegaskan SMK diberi ruang untuk bekerja sama lebih banyak dengan perusahaan. Terkhusus untuk diberi kemudahan mencari prakering atau PKL.

“SMK -SMK bisa berkerja sama dengan perusahaan, salah satu kurikulum nya bisa dimasukan ke bidang studi, dan ini sudah kita komunikasi kan dengan dinas pendidikan propinsi. Karena SMK ini dibawah naungan propinsi,” sebutnya.

Dan pelatihan selanjutnya setelah Perda muncul, maka bidang pelatihan Disnaker memberi pelatihan sesuai bidang penempatan. Karena bidang penempatan akan membangun komunikasi dengan pihak perusahaan.

“Perusahaan juga harus menyampaikan seluruh tenaga kerja yang dibutuhkan, seperti skilnya, maka Disnaker Kota Batam akan menyiapkan man power nya. Apabila butuh skil, maka dibuat bidang pelatihan, untuk dilatih ABCD sesuai kebutuhan,” jelas Mustafa.

Ditegaskannya, Perda ini sangat berguna untuk masyarakat Kota Batam. Dimana selama ini, yang mengatur beberapa poin adalah propinsi. Padahal, daerah lebih tahu mengenai provinsi. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update