Senin, 25 November 2024

Perusahaan Wajib Menjamin Hak Pekerja Yang Terkena TB

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. (jpg)

batampos – Dinas Kesehatan Kota Batam gencar sosialisasikan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja nomor 13 tahun 2022 tentang penanggulangan tuberculosis (TB) di tempat kerja. Dinkes Kota Batam berharap perusahaan di kota Batam benar-benar menerapkan peraturan tersebut untuk menekan angka penyebaran penyakit TB.

Ini disampaikan Penanggungjawab program TBC Dinkes Batam, Leni Susanti saat melakukan sosialisasi Peraturan Kemenaker yang digelar Sahabat Tuberkulosis Resistan Obat (TB RO) Kota Batam di Puskesmas Seilangkai, Sagulung, Selasa (29/8).


“Dalam Permen itu sudah diatur semua tentang tata cara mendeteksi, menangani pasien TB, serta menjamin hak-hak yang harus diterima pasien TB. Ini yang mau kita sampaikan dan penerapan Permen ini akan diawasi oleh tim pengawasan dari Disnaker nantinya,” ujar Leni.

Baca Juga: Dewasa Berpolitik Ala Amsakar Achmad: Tak Perlu Mengusik Tepi Kain Orang

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan atau lingkungan tempat kerja untuk melindungi pekerjaan dari penyakit diantaranya; menyusun kebijakan penanggulangan TB di tempat kerja, penyeberangan informasi dan edukasi TB, penemuan atau deteksi kasus jika ada serta penanggulangannya.

“Tidak di situ saja, kalau ada pasien TB terdeteksi hak-hak pasien sebagai pekerjaan tetap terjamin termasuk masa istirahat untuk pengobatan. Jangan sampai di-PHK karena masa istrahat panjang,” ujar Lenny.

Jika ada pekerjaan yang terdeteksi TB, perusahan wajib memastikan penanganan pengobatan yang sesuai kepada pasien pekerjaan. Dan untuk mencegah penyebaran ke pekerja lain, perusahan juga wajib memberikan waktu istrahat yang sesuai kepada pasien tadi.

“Hal-hal dasar yang memang harus dilakukan pasien harus dipenuhi perusahaan, ” katanya.

Penerapan permenaker terbaru ini sangat diperlukan untuk menekan angka penyebaran pasien TB di tanah air. Secara umum penyebaran TB masih sangat tinggi sehingga perlu peran aktif semua pihak untuk menekannya. “Risiko kematian juga tinggi kalau ada komplikasi dengan penyakit lain. Ini harus benar-benar diperhatikan,” ujar Leni.

Baca Juga: Car Free Day Batam Digelar 2 Kali Sebulan, Lokasinya di Engku Putri

Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Sahabat TB RO Batam ini juga ada materi dari legalitas hukum terhadap hak pasien TB yang dibawakan oleh Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat.

Ketua Sahabat TB RO Batam Maria Henukh menyampaikan, sosialiasi ini bertujuan untuk berbagi informasi tentang penyakit TB. Dimana peserta yang hadir adalah pasien TB yang sedang dalam pengobatan ataupun yang sudah sembuh. Cara mendeteksi, mengobati dan mencegah serta hak-hak yang didapat pasien selama masa pemulihan perlu diketahui semua pihak agar tidak menutup diri untuk berobat jika terkena TB nantinya.

“Dalam program TB, komunitas memiliki peran strategis dalam mengupayakan terwujudnya pencegahan dan pengobatan berkualitas yang berpusat pada pasien. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah mendorong adanya mekanisme bagi komunitas untuk melakukan pemantauan yang menghasilkan respon atau feedback dari penyedia layanan maupun pemangku kepentingan sehingga kebutuhan pasien dan atau komunitas bisa dipenuhi. Inilah yang kita lakukan hari ini agar saling berbagi informasi,” ujar Maria. (*)

 

 

Reporter: EUSEBIUS SARA

spot_img

Baca Juga

Update