batampos – Anggota DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho meminta, masyarakat untuk tidak membayar parkir sesuai tarif baru.
“Saya imbau, masyarakat jangan bayar parkir tarif baru. Masyarakat juga jangan takut terhadap juru parkir yang menggertak, karena kita di negara hukum, yang pastinya ada aturan hukum untuk semuanya,” kata Udin.
Ia mengatakan, dari rapat terkait parkir, ada 6 fraksi yang sudah meminta penundaan (kenaikan tarif parkir).
“intinya menolak kenaikan tarif parkir saat ini,” ujar Udin.
Udin menilai, kenaikan tarif parkir saat ini dirasa sangat janggal. Apalagi, Dishub Batam memiliki target PAD dari retribusi parkir sebesar Rp 15 miliar.
Baca Juga:Â Hati Hati!! Di Lokasi Tertentu, Ada Juru Parkir Liar
Padahal, tanpa harus dinaikan, target PAD dari retribusi parkir dapat mencapai Rp 30 miliar.
“Target Rp 15 miliar setelah kenaikan ini yang tak masuk akal. Sebelum kenaikan saja, harusnya bisa sampai Rp 30 miliar, namun pada kenyataanya, setiap tahun PAD dari retribusi ini hanya ada di angka Rp 4 miliar lebih, tak pernah sampai Rp 5 miliar,” tutur Udin.
Pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Batam, kata Udin tak pernah transparan soal data yang ada. Bahkan saat DPRD Kota Batam meminta data, Dishub tak bisa memberikan. Mulai dari berapa jumlah titik parkir, jumlah kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat, begitu juga dengan jumlah juru parkir (jukir).
“Alasan kenaikan saja tak jelas,” ujar Udin.
Reporter: YASHINTA