Kamis, 14 November 2024

Pesangon Karyawan PHK Maksimal 9 Kali Upah

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi PHK karyawan. (jpg)

batampos – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) sudah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perppu tersebut mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya (PHK). Jumlah pesangon maksimal 9 kali upah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, membenarkan ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

Dimana bunyi pasal tersebut pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

“Sudah ada ketentuannya di Perppu itu, maksimal 9 kali upah. Tergantung berapa tahun ia bekerja, ” ujarnya, Minggu (22/1).

Baca Juga: Melihat Perayaan Imlek di Batam

Adapun di pasal 156 ayat 2 dijelaskan bahwa uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dengan ketentuan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah. Lalu masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah.

Sedangkan masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah.

Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Tak hanya uang pesangon, karyawan yang mengalami PHK juga diatur untuk mendapatkan uang penghargaan dan uang penggantian hak lain. Uang penghargaan masa kerja diperoleh maksimal 10 kali upah.

Baca Juga: Kapal Pancung Terbalik di Perairan Batuampar, Dua Selamat Satu Meninggal Dunia

Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disebutkan dalam pal 156 ayat 3, yakni diberikan dengan ketentuan diantaranya, masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah.

Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah.

Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan Upah.

Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Baca Juga: Warga Batam: Butuh Airrrr

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, diatur dalam Peraturan Pemerintah,” tuturnya.

Sedangkan pada pasal 157 ayat 1, disebutkan bahwa komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/ buruh dan keluarganya.

Sementara di ayat 2 pada pasal yang sama, menjelaskan jika penghasilan pekerja/ buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh) dikalikan upah sehari.

Baca Juga: Permintaan Tiket Singapura Batam Naik Tajam, Operator Kapal Tambah Trip

Ayat 3 ditulis jika upah pekerja / buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.

“Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 lebih rendah dari upah minimum, upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili Perusahaan,” bunyi pasal 157 ayat 4.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update