Rabu, 1 Januari 2025

Petrus Bunuh Teman Kencan, Kuasa Hukum Nilai Terdakwa Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Berita Terkait

spot_img
Salah satu adegan rekonstruksi yang diperagakan Petrus. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Petrus Antoni Halawa, terdakwa pembunuhan Sun Pen menyesali perbuataanya. Ia pun meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dari tuntutan jaksa 18 tahun penjara. Dimana jaksa menilai Petrus terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.

“Saya menyesal yang mulia, mohon keringanan hukuman,” ujar Petrus dalam sidang pembelaan yang dipimpin hakim Benny Dharma Yoga di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/5).


Sementara kuasa hukum terdakwa, Rano menilai perbuataan terdakwa tidak bisa dikatakan sebagai pembunuhan berencana. Dimana terdakwa tak merencanakan pembunuhan terhadap korban. Namun karena terdakwa ingin menguasai harta korban, ditambah kesal karena diminta berhubungan intim oleh korban.

“Perbuataan terdakwa tak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Namun lebih kepada pasal 365 ayat 3, tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal,” ujarnya.

Karena itu, kuasa hukum lainnya Leo Halawa juga meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman terhadap terdakwa. Diantaranya juga memberi hukuman yang seadil-adilnya terhadap terdakwa.

“Kami tak sependapat dengan tuntutan jaksa yang terbukti pasal 340 KUHP, kami malah melihat dalam perkara ini terdakwa terbukti pasal 365 ayat 3,” ujar Leo.

Usai penjelasan itu, majelis hakim menunda sidang hingga Minggu depan dengan agenda tanggapan dari jaksa atas pembelaan terdakwa. Sidang pun ditunda dengan ketuk palu hakim.

Diketahui sebelumnya, jaksa menuntut Petrus dengan 18 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana dilakukan terhadap Sun Pen, teman kencan sejenis terdakwa. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update