Selasa, 22 Oktober 2024

Petugas Bea Cukai Batam Dituding Melakukan Pungli

Berita Terkait

spot_img
Bea Cukai Batam
Ilustrasi. Kantor Bea Cukai Kota Batam. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

batampos – Petugas Bea Cukai Batam dituding melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal. Tudingan itu diperkuat dengan bukti transfer ke para petugas.

Nominal pungli yang diterima bervariasi. Dari Rp 1,5 juta hingga Rp 12 juta. Diduga, uang tersebut diserahkan agar barang bawaan penyelundup lolos dari pemeriksaan petugas.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan pihaknya sudah menerima informasi adanya pungli tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Penyelundupan PMI, Polsek Sekupang Monitoring Pelabuhan Tikus

“Terkait pungli, saat ini unit kepatuhan internal sedang mendalami informasi tersebut,” ujar Rizki.

Rizki menegaskan, akan menindak lanjuti informasi adanya pungli ini. Ia juga meminta para korban yang dirugikan untuk melaporkan ke Kantor Bea Cukai Batam.

“Untuk menguatkan dugaan-dugaan, harapannya pihak yang dirugikan atau yg mengalami hal tersebut untuj melaporkan ke kita. Jadi silahkan untuk datang, lengkapi dengan bukti dan siap kita verbalkan. Sehingga bisa kita tindak lanjuti,” katanya.

Baca Juga: Pemko Batam Berikan Diskon Pajak BPHTB 50 Persen

Menurut Rizki, tudingan pungli yang dilakukan petugas Bea Cukai kerap terjadi setelah pihaknya melakukan penindakan. Sehingga, pihak-pihak yang ditindak menimbulkan isu miring kepada pihak BC Batam.

“Harus dilakukan pendalaman. Kan isu seperti ini muncul, setiap kali abis nangkap,” ungkapnya.

Rizki mengaku untuk petugas di lapangan tetap dalam pengawasan. Namun, ia menduga praktik pungli tersebut bisa saja tejadi.

Baca Juga: Ombudsman Kepri: Layanan SPAM Batam Bermasalah

“Seperti anak sama bapak aja analoginya. Apakah yang dilakukan anak bapak tau semua? Kan gak juga,” katanya.

Rizki menambahkan, jika oknum petugas terbukti melakukan pungli akan diberikan sanksi tegas. Diantaranya sanksi ringan, hingga sanksi pemecatan.

“Sanksinya berjenjang. Bisa sampai pemecatan,” tutupnya.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update