Sabtu, 30 November 2024
spot_img

PHRI Kepri Tolak Ancaman Pidana Pasangan Belum Nikah Check In di Hotel

Berita Terkait

spot_img
Ketua PHRI Kepri Jimmi Ho. (Cecep Mulyana)

batampos – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kepri menolak isi Pasal 415 RKUHP yang mengatur ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check in atau menginap di hotel.

Ketua PHRI BPD Kepri, Jimmi Ho mengatakan, esensi atau maksud dari rencana aturan itu sejatinya baik. Hanya saja, ia khawatir kalau aturan itu jadi diterapkan, implementasinya nanti menimbulkan kontradiksi dengan upaya pemerintah khususnya di dalam memacu pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata.


“Jika pasal tersebut disahkan akan kontraproduktif dengan bisnis hotel, terutama bagi wisatawan mancanegara yang secara perlahan mulai masuk ke berbagai daerah di Indonesia termasuk ke Kepri,” ujarnya, Senin (31/10).

Jimmi menyebutkan, RKUHP pasangan belum nikah check in di hotel akan dipidana tersebut saat ini menjadi konsentrasi isu yang sedang diperbincangkan para pengusaha dan pengelola hotel. Bahkan, BPP PHRI sendiri sudah menyatakan menolak RKUHP tersebut. Kemudian BPD PHRI berbagai daerah Indonesia juga menyuarakan hal serupa.

“Sehingga kita di Kepri juga menyuarakannya. Tujuannya untuk membulatkan sikap pada pembahasan tersebut,” jelasnya.

Alasannya jelas, kata Jimmi, bahwa pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam draf RKUHP bakal merugikan dunia usaha, terutama bidang pariwisata dan perhotelan. Selain itu RUU ini juga sangat tidak kontraproduktif dan akan menjadi bumerang bagi sektor ekonomi perhotelan dan pariwisata.

“Yang jelas setelah pandemi Covid-19 ini kita (perhotelan) banyak yang terdampak dan baru akan recovery. Dengan adanya aturan ini tentu saja akan membuat kita susah untuk bangkit. Maka oleh sebab itu langkah yang kami ambil, PHRI Kepri menolak, karena kontraproduktif serta berdampak langsung terhadap bisnis perhotelan dan pariwisata,” tegas Jimmi.

Selain itu pihaknya juga akan menyurati pemerintah pusat dan menyampaikan ke DPR RI agar mempertimbangkan aturan tersebut.

“Karena kita tau persis dampaknya seperti apa. Pariwisata dan hotel akan babak belur. Sementara disatu sisi kita baru akan memulai atau recovery,” bebernya.

Selain itu ia melihat wisatawan mancanegara atau wisatawan lokal secara pelan-pelan sudah mulai berdatangan ke Batam. Hal ini tentu saja menjadi angin segar bagi industri pariwisata di Batam. Pemerintah seharusnya dapat memberikan stimulus berupa kelonggaran kebijakan untuk bisa terus pulih seperti kondisi sebelum krisis. Karena ketika pandemi banyak sekali beban keuangan yang mendera para pengusaha hotel, maka dengan stimulus pemerintah, setidaknya akan meringankan.

“Wisman kita bukan hanya dari Singapura saja, melainkan juga dari Thailand, Hongkong, Malaysia. Kami berharap UU ini hadir membantu kami untuk menarik wisman lebih banyak lagi sehingga ekonomi kita bangkit lagi,” tuturnya.

Disinggung mengenai kunjungan wisman ke Kepri, Jimmi mengaku sudah mulai stabil sejak dibukanya pintu masuk dari negara tetangga. Namun begitu perlu perjuangan keras lagi, sebab dibandingkan sebelum pandemi, kunjungan wisman dinilai sangat jauh sekali.

“Harapan kami pemerintah mengkaji ulang aturan ini, karena akan sangat berdampak ke industri pariwisata dan perhotelan,” pungkasnya.

Sekretaris PHRI Kepri Yeyen Heryawan menambahkan, PHRI Kepri menolak rancangan undang-undang ini. Karena ini sektor privasi dan preventif orang tentu akan berbeda-beda.

“Misalnya ini dia nikah secara siri, secara agama sah namun secara hukum belumlah sah. Undang-undang ini janganlah menyentuh privasi orang, apalagi berkunjung ke Batam bukan hanya wisatawan lokal saja,” ujarnya.

Selain itu ia khawatir dengan adanya RUU ini berdampak kepada iklim investasi di Batam. Sedangkan disisi lain pemerintah membuka diri supaya investor banyak masuk ke Indonesia.

“Jangankan berkunjung membuat hotel pun pasti akan malas. Kita takut ada oknum yang mengiring ini, jadinya kita pengusaha hotel menjadi resah. Padahal kita lagi recovery, harusnya pemerintah mensupport dengan kebijakan yang mendukung,” pungkasnya. (*)

 

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update