batampos – Penyidik Pidana Khusus Kejari Batam kembali menetapkan pegawai PT Pegadaian area di Batam sebagai tersangka, Selasa (12/9). Kali ini tersangka merupakan mantan Administrasi dan Keuangan, PT Pegadaian yakni SH.
Wanita berusia 31 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB di Lantai 2 Kantor Kejari Batam. Selama diperiksa oleh penyidik, SH didampingi kuasa hukumnya.
Sekitar pukul 13.00 WIB, SH keluar dari ruang Pidsus di lantai 2 Kejari Batam. Ia memakai rompi tahanan Kejari Batam berwarna merah muda. Tangannya terborgol. Ia pun di kawal dan digiring pegawai Kejari Batam menuju mobil bewarna hitam yang terparkir di halaman Kejari Batam.
“Tersangka ditahan agar proses selanjutnya bisa lancar. Untuk sementara, tersangka kami titip di LPPA Batam, ” ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso.
Sementara Kajari Batam, Herlina Setyorini mengatakan penetapan tersangka setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang kuat. Dimana kasus ini bermula dari laporan internal PT Pegadaian, yang kemudian dilakukan audit oleh SPI.
“Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyidikan dan akhirnya menetapkan SH sebagai tersangka, ” ujar Herlina.
Dijelaskan Herlina,modus operandi tersangka yakni melakukan transaksi fiktif hingga mark-up harga. Kegiatan merugikan keuangan negara itu dilakukan tersangka seorang diri sejak tahun 2018 hingg 2021 lalu.
“Total kerugiaan Rp 1,181 miliar. Berdasarkan alat bukti, korupsi dilakukan tersangka seorang diri “jelas Herlina. (*)
Reporter : Yashinta



