Kamis, 14 November 2024

Pilkada Makin Dekat, KPU Batam Lakukan Berbagai Persiapan

Berita Terkait

spot_img
Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos.

batampos – Sejumlah nama mulai ramai digadang-gadang menjadi calon wali Kota Batam pada Pilkada 2024 mendatang. Nama-nama yang sudah mencuat antara lain wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Marlin Agustina, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, Ketua DPC PKB Batam Surya Makmur Nasution, Asmin Patros serta nama-nama tokoh besar lainnya

Anggota KPU Batam Bosar Hasibuan mengatakan, sejumlah persiapan menjelang Pilkada terus disiapkan. Salah satunya adalah pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Lalu dilanjutkan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan pemilihan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Saat ini masuk seleksi calon anggota PPK. Pendaftaranya sejak 23 April hingga 29 April 2024,” ujarnya Senin (29/4).

Bosar menyebutkan, rekrutmen badan adhoc PPK dilakukan secara terbuka untuk umum. Hal ini sesuai dengan keputusan KPU Republik Indonesia (RI) Nomor 476 tentang pembentukan badan adhoc.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatur ada dua jalur bagi kandidat yang ingin maju Pilkada 2024. Jalur pertama melalui mekanisme diusung oleh partai politik atau gabungan parpol. Sementara jalur kedua melalui perseorangan atau independen.

Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan,” bunyi Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Kedua jalur itu sebut Bosar, memiliki persyaratan masing-masing yang harus dipenuhi oleh kandidat. Pasal 40 UU No 10 Tahun 2016 mengatur syarat parpol atau gabungan parpol hanya boleh mengusulkan satu pasangan calon kepala daerah. Parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD untuk mengusung kandidat di Pilkada.

Sementara itu untuk pendaftaran calon Pilkada 2024 dimulai awal Mei 2024. Dimana, sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pemenuhan syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Minggu, 5 Mei – Senin, 19 Agustus 2024.

“Ini untuk pendaftaran calon perseorangan dimulai 5 Mei 2024,” ujarnya.

Sementara untuk calon Wali kota independen minimal harus memiliki dukungan sebesar 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir Kota Batam atau 851.625 pemilih.

Angka tersebut, harus tersebar pada 50 persen jumlah Kecamatan yang ada. Untuk diketahui, Kota Batam terdiri dari 12 Kecamatan. Sehingga sebaran dukungan Calon walikota dan wakil perseorangan, harus berasal dari 6 kecamatan.

Sementara itu pendaftaran Pasangan Calon lewat partai politik dibuka sejak 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024. Penelitian Pasangan Calon pada 27 Agustus 2024 sampai 21 September 2024. Penetapan Pasangan Calon dibuka sejak 22 September 2024 sampai dengan tanggal 22 September 2024.

“Ada beberapa syarat Calon Perseorangan Pilkada 2024.Persyaratan calon untuk Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, ” terang Bosar.

Diantaranya, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

Selain itu calon peserta Pilkada berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN);

Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara.

“Bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 tahun sebelum jadwal pendaftaran, ” pungkasnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update