Rabu, 27 November 2024
spot_img

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Klaim Miliki Lahan di Galang, Ini Sanggahan BP Batam

Berita Terkait

spot_img
Kabiro Humas dan Promosi BP Batam, Ariastuty Sirait. Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Klaim kepemilikan lahan di Galang seluas 20 hektar oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang di sebuah video dibantah oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. BP Batam membantah tak pernah mengeluarkan Hak Penggunaan Lahan (HPL) di Kawasan Galang.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan pihaknya tak pernah mengeluarkan HPL seperti yang disampaikan dalam video viral Panji Gumilang.


“Soal video viral itu, sebenarnya datanya tak ada di BP Batam, jadi saya tidak tahu dapat tanahnya dari mana,” kata Astuti, kepada sejumlah awak media, Senin (25/7).

Baca Juga: Jalan Rusak dan Berlubang Hanya Ditimbun Tanah, Warga Sagulung Tidak Puas

Menurut Tuti, lahan di Galang itu harus ada HPL-nya, namun terkait lahan yang diklaim itu HPL-nya belum terbit. Sehingga ia pastikan, kalau kepemilikan lahan itu tidak benar.

“Jadi dengan demikian tidak ada datanya di BP Batam. Ya tidak ada di kita datanya sama sekali,” ujarnya.

Ia menduga, lahan yang diklaim Panji didapat dari pihak lain, bukan BP Batam. Ia pun telah mengetahui dimana lahan yang diklaim oleh Panji tersebut.

“Bisa dipertanyakan ke yang bersangkutan, mungkin didapat dari pihak lain. Untuk lokasi lahannya, saya sudah tahu, ” imbuh Tuti.

Baca Juga: Jatuh dari Ketinggian 5 Meter, Pekerja Revitalisasi Masjid Agung Batam Masih Dirawat

Tuti juga membantah adanya dua nama seperti Rudi dan Ahwa terdata di BP Batam. Ia pun telah memastikan data tersebut di Direktorat Pertanahan BP Batam.

“Sekali lagi saya tekankan, tidak ada HPL di Galang. Saya sudah cek datanya juga di Direktorat Pertanahan, tetap tidak ada,” pungkas Tuti. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update