Kamis, 2 April 2026

Pipa Air Bersih Rusak, Pemilik Alat Berat bisa Dipidana Jika Terbukti Lalai

Diatur Tegas di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos – Masyarakat dalam mendapatkan jaminan air bersih di Batam saat ini makin kesulitan. Tak hanya masyarakat golongan permukiman saja, sektor bisnis dan pariwisata seperti perhotelan bisnis kuliner juga menjerit lantaran aliran air bersih sering macet. Hal tersebut mengakibatkan membengkaknya biaya pengeluaran hanya untuk mendapatkan pasokan air bersih yang mencukupi, yang seharusnya bisa digunakan untuk biaya kebutuhan lainnya.

F. TIM SIRAJUDIN NUR UNTUK BATAM POS
CALON Anggota DPD RI dari Dapil Provinsi Kepri, Sirajudin Nur.

Apalagi seringnya macet aliran air bersih ke masyarakat di Batam ini disebabkan hal-hal yang seharusnya bisa dihindari atau diantisipasi sebelumnya yakni karena pipa saluran air bersihnya rusak karena terkena alat berat pembangunan pelebaran jalan di Batam. Atas hal itulah, calon anggota DPD RI Nomor 12 dari dapil Provinsi Kepri, Sirajudin Nur, merasa prihatin dengan kondisi tersebut.

”Kenapa saya harus berkomentar atau protes atas kesulitan warga dalam mendapatkan aliran air bersih di Batam? Karena hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih itu wajib dijamin pemenuhannya oleh pemerintah di Batam ini. Apalagi air merupakan kebutuhan pokok masyarakat,” ujar Sira, panggilan akrabnya Sirajudin Nur.

Pemenuhan kebutuhan air bersih untuk masyarakat sendiri, lanjut politisi PKB yang duduk sebagai anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepri ini, tertera jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air.

”Di dalam poin pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sendiri jelas diatur di pasal 72 ayat d, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan pada prasarana sumberdaya air, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 bulan dan paling lama 1 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2 miliar. Artinya apa? Apabila tersendatnya aliran air bersih disebabkan karena pipa air rusak oleh alat berat seperti misalnya beko untuk pengerjaan jalan, maka pemilik alat berat bisa dipidana juga, apabila ditemukan adanya unsur kelalaian,” tegas pria kelahiran 11 Juni 1973 yang sudah duduk sebagai anggota DPRD Kepri selama dua periode berturut-turut dari Batam ini.

Sementara, lanjut Sirajudin, untuk masyarakat yang terdampak aliran airnya akibat rusaknya pipa air bersih akibat terkena alat berat, harusnya mendapatkan penggantian yang layak atau kerugian yang dialaminya itu.

”Dalam hal ini, pemerintah wajib menjamin keberlangsungan dan keberlanjutan penyediaan air bersih ke masyarakatnya. Masyarakat berhak mengajukan gugatan ke pengadilan, terkait masalah sumber daya air di Batam yang sudah menyusahkan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Negara sendiri, lanjut Sira, wajib menjamin hak rakyat, hak masyarakat atas air bersih, guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dalam jumlah yang mencukupi, berkualitas baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan tentunya dengan tarif yang terjangkau seluruh kalangan masyarakat, khususnya yang tinggal dan hidup di Batam. (*/adv)

 

 

Reporter : GALIH ADI SAPUTRO
Editor : RATNA IRTATIK

UPDATE