Sabtu, 16 November 2024

Pisah Ranjang dengan Istri, Ayah Gauli Anak Kandung

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi kekerasan seksual. (jpg)

batampos – Unit Reskrim Polsek SeibBeduk menangkap BD, warga Seidaun, Tanjungpiayu. Pria berusia 40 tahun ini menggauli anak kandungnya sendiri berinsial C, 17.

Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini merudapaksa anak sulungnya sebanyak lima kali sejak tahun lalu.

“Saya tidak akur dengan istri, pisah ranjang. Jadi sering sama anak di rumah,” ujarnya di Mapolsek Seibeduk, Rabu (29/5) siang.

Baca Juga: Biadab! Siswi SD Dirudapaksa Paman Hingga Hamil

BD menjelaskan aksi bejatnya tersebut kerap dilakukan pada malam hari atau saat seluruh penghuni rumah tengah tertidur. “Anak saya lima. Tiga cewek,” katanya.

BD mengaku perbuatannya tersebut dilakukan tanpa paksaan dan perlawanan dari anaknya tersebut. “Waktu itu (korban) tidak ada menolak,” ungkapnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Seibeduk, Ipda Alex T. AD mengatakan pelaku ditangkap setelah korban bercerita kepada ibunya. Kemudian pelaku ditangkap pada 12 Mei lalu.

“Dua hari setelah laporan, pelaku ditangkap,” ujarnya.

Baca Juga: Cekcok Masalah Ekonomi, Suami di Sekupang Aniaya Istri Hingga Patah Kaki

Alex mengatakan korban terpaksa melayani kebutuhan biologis ayahnya tersebut karena dibawah ancaman.

“Pelaku mengancam jangan menceritakan dengan siapapun. Kalau tidak korban akan dimasukkan ke penjara,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ditambah sepertiga masa hukuman dengan ancaman 18 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus ayah kandung merudapaksa anak juga terjadi di Bengkong. Korban H, 13, yang merupakan siswi kelas 1 SMP dirudapaksa oleh ayah kandungnya HN, 47, sejak duduk di bangku kelas V SD.

Baca Juga: Tulang Punggung Keluarga, Kombes Agus hanya Divonis Rehabilitasi

Tak hanya ayah kandungnya, korban juga dirudapaksa pacarnya RM, 14. Pelaku juga berstatus pelajar kelas II SMP Negri di kawasan Bengkong.

Kasus ini terkuak dari laporan korban kepada pamannya beberapa hari lalu. Korban mengaku dirudapaksa pacarnya di semak-semak kawasan Golden Prawn pada Februari kemarin. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update