
batampos – Persidangan kasus pembunuhan yang mengguncang lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Pemko Batam kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (29/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi penting, yakni anggota kepolisian dari Polsek Sekupang dan pegawai swalayan lokasi terdakwa Faras Kausar membeli pisau.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Monalisa itu memeriksa keterangan saksi seputar kronologi dan persiapan sebelum pembunuhan mengerikan tersebut terjadi.
Sefi dan M. Harianto, pegawai swalayan Top 100 Tiban, Sekupang, mengungkapkan bahwa terdakwa memang membeli sebilah pisau dapur sepanjang 30 cm di tempat mereka, tepat pada 14 April 2025 dihari yang sama dengan kejadian pembunuhan.
“Kami baru tahu setelah polisi datang minta rekaman CCTV. Dalam video terlihat terdakwa datang terburu-buru, langsung ambil pisau, bayar, lalu pergi. Pisau tajam, panjangnya sekitar 30 cm,” kata Harianto dalam kesaksiannya.
Sementara itu, Sirait dari Polsek Sekupang menjelaskan bahwa pihaknya mendapat laporan dari staf Dinas CKTR mengenai insiden berdarah itu. Polisi langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saat kami tiba, tubuh korban sudah dibawa ke RSBP. Yang saya lihat, posisi terdakwa saat ditemukan terduduk di pagar belakang kantor. Banyak darah di sekitar lokasi. Barang bukti pisau sempat dibuang, tapi berhasil ditemukan,” ungkap Sirait.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan rekan-rekan korban yang berada di TKP, peristiwa itu terjadi saat korban menyapa terdakwa usai libur Lebaran.
“Korban menghampiri dan menyalami terdakwa sambil berkata ‘Mohon maaf lahir batin’. Namun saat itu juga, terdakwa justru menggorok leher korban dari belakang. Posisi korban sedang duduk. Leher korban digorok sebanyak tiga kali hingga meninggal di tempat,” ujar Sirait.
Menurut keterangan yang terungkap di persidangan, motif pembunuhan dipicu oleh rasa dendam terdakwa akibat sering dibully oleh korban di tempat kerja. Namun hal ini masih terus didalami lebih lanjut oleh jaksa.
JPU dalam dakwaannya membeberkan detail kejadian. Usai membeli pisau, terdakwa menyimpan senjata tajam itu di pinggang. Sesampainya di kantor, ia berpura-pura menanggapi sapaan korban. Namun sapaan itu justru berujung maut.
“Terdakwa mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan langsung menggorok leher korban sebanyak tiga kali. Korban mengalami luka terbuka di rahang bawah dan sisi kanan leher yang menyebabkan kematian di tempat,” jelas JPU.
Hasil visum et repertum memperkuat dakwaan, dengan temuan luka tajam yang disengaja dan mematikan.
Atas perbuatannya, terdakwa Faras Kausar dijerat pasal berlapis Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang “Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian”. (*)
Reporter: Azis Maulana



