batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mengonfirmasi bahwa dari berbagai sektor pajak di Batam, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) masih menjadi penyumbang utama piutang pajak. Selain pajak PBB P2, pajak reklame dan pajak hotel juga memberikan kontribusi yang cukup besar.
Sekretaris Bapenda Kota Batam, M. Aidil Sahalo, menyampaikan bahwa total piutang pajak hingga 30 September 2024 mencapai Rp 548 miliar.
“Angka ini mencakup piutang dari seluruh jenis dan sektor pajak. Khusus untuk piutang pajak reklame, tercatat sebesar Rp 714 juta yang masih belum tertagih hingga tanggal tersebut,” katanya, Selasa (5/11).
Di sisi lain, Bapenda Kota Batam juga mencatat capaian pembayaran piutang yang signifikan hingga akhir Oktober 2024.
“Total penerimaan dari pembayaran piutang mencapai Rp 49 miliar dari target tahunan sebesar Rp 55 miliar,” jelasnya.
Aidil menambahkan, piutang pajak PBJT Makanan dan Minuman pun tercatat sebesar Rp 914 juta, di mana telah berhasil ditagih dan dibayar sebesar Rp 868 juta.
“Bapenda bersama tim penagihan aktif melakukan upaya untuk menagih piutang pajak setiap hari, menyasar wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya,” ujarnya.
Langkah ini juga didukung oleh pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan bantuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasie Datun) yang diberikan melalui Surat Kuasa Khusus untuk menagih para penunggak pajak.
“Sebagai upaya memberikan peringatan kepada wajib pajak yang menunggak, Bapenda dan Kejari Batam juga memasang spanduk dan stiker di lokasi objek pajak,” katadia
Melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk media, Bapenda berharap piutang pajak di Kota Batam bisa lebih maksimal ditagih sehingga target pendapatan tahun 2024 dapat tercapai. (*)
Reporter: AZIS MAULANA