Selasa, 13 Januari 2026

Piutang Pajak di Batam Capai Rp570 Miliar, Bapenda Fokus Penagihan dan Cleansing Data

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sekretaris Bapenda Batam, M Aidil Sahalo. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terus berupaya mengurangi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang hingga 2024 tercatat mencapai Rp570 miliar. Besarnya piutang ini merupakan akumulasi sejak pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota pada 2013.

Demikian diungkapkan oleh Sekretaris Bapenda Batam, M Aidil Sahalo. Piutang ini sudah ada sejak awal pelimpahan kewenangan. Saat itu, Pemko Batam menerima sekitar seratusan miliar piutang yang terus bertambah setiap tahun, meskipun upaya penagihan tetap dilakukan.

“Tiap tahun ada penambahan piutang karena masih ada wajib pajak yang tidak membayar tagihannya. Meskipun kami menargetkan penagihan dan berhasil mengurangi sebagian, jumlah total piutang tetap bertambah karena ada selisih antara jumlah yang ditagih dengan piutang baru yang muncul dari SPPT yang belum dibayarkan,” kata Aidil, Rabu (12/2).

Pada 2024, Pemko Batam menargetkan penagihan piutang sebesar Rp65 miliar. Target ini tercapai, namun di sisi lain, piutang baru tetap bertambah karena wajib pajak yang tidak membayar tagihan tahun berjalan.

“Tahun 2024 lalu, SPPT PBB yang kami tetapkan tidak semua dibayarkan. Akibatnya, ada selisih antara piutang yang berhasil ditagih dengan jumlah piutang baru yang muncul,” katanya.

Untuk 2025, Bapenda Batam kembali menargetkan penagihan piutang sebesar Rp65 miliar. Akan tetapi, ada sejumlah kendala yang membuat tidak semua piutang bisa ditagih, salah satunya adalah keberadaan Nomor Objek Pajak (NOP) ganda.

Dijelaskan Aidil, dari data yang diterima Pemko Batam saat pelimpahan, banyak NOP yang bermasalah, seperti duplikasi, NOP yang seharusnya tidak menjadi wajib pajak, atau objek pajak yang tidak ditemukan lokasinya.

“Pada saat penyerahan dari KPP Pratama, data dan statusnya tidak dalam kondisi clean and clear. Ini tidak hanya terjadi di Batam, tetapi hampir di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Salah satu strategi penyelesaian yang kini dilakukan Bapenda adalah proses cleansing data. Seluruh data piutang diperiksa ulang untuk memastikan apakah status tanahnya benar-benar masuk sebagai objek pajak yang dapat ditagih.

Pemeriksaan ini juga mencakup identifikasi apakah NOP yang masuk dalam daftar piutang bisa ditemukan objek dan subjeknya. Jika ditemukan, maka penagihan akan dilakukan. Tetapi, apabila baik subjek maupun objeknya tidak ada, maka menjadi tantangan tersendiri bagi Bapenda.

“Masalah terbesar kami adalah ketika subjek pajaknya tidak ada, begitu juga dengan objeknya. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus kami selesaikan,” kata Aidil.

Selain cleansing data, Bapenda juga menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak agar lebih taat dalam memenuhi kewajibannya. Langkah ini dilakukan agar piutang baru tidak terus bertambah setiap tahun.

Upaya lain yang ditempuh adalah koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk BP Batam yang memiliki kewenangan atas lahan di Batam, untuk memastikan kejelasan status objek pajak yang terdaftar.

Bapenda juga mempertimbangkan skema kebijakan khusus untuk mempermudah wajib pajak melunasi kewajiban mereka, termasuk kemungkinan insentif atau keringanan bagi yang bersedia melunasi tunggakan. (*)

Reporter: Arjuna

Update