
batampos – Warga yang menjadi korban jual beli Kaveling Siap Bangun (KSB) ilegal kembali melakukan aksi nyata. Akhir pekan lalu, sejumlah konsumen memasang plang bertuliskan status lahan sengketa di lokasi tapak kaveling yang dijanjikan oleh PT Erracipta Karya Sejati. Papan informasi tersebut dipasang tepat di salah satu titik lahan di kawasan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam.
Plang tersebut berisi pemberitahuan bahwa lokasi tanah pembangunan kaveling tapak rumah dan ruko oleh PT Erracipta Karya Sejati kini dalam pengawasan hukum. Disebutkan juga bahwa proses hukum sedang berjalan berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 036/SS-AD/SKH-/PID.B/IV/BTM/2025 tertanggal 21 April 2025. Proses hukum tersebut dikabarkan akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Batam.
Tertulis pula bahwa PT Erracipta Karya Sejati, selaku pihak yang disebut menjual kaveling kepada puluhan warga, dinyatakan agar mengembalikan dana yang telah diterima dari para klien. Informasi ini tercantum di plang yang ditandatangani oleh pihak kuasa hukum dari kantor “Law Office Suherman, SH & Associates”.
Baca Juga: Korban Kaveling Bodong Melapor ke Polresta Barelang, Minta Joko Widodo Ditangkap
Langkah pemasangan plang ini merupakan bentuk kekecewaan sekaligus tuntutan dari para konsumen yang merasa dirugikan. Mereka berharap tindakan ini menjadi penanda bahwa lahan tersebut tidak dapat diperjualbelikan secara bebas, sekaligus sebagai bukti bahwa permasalahan ini sudah masuk ranah hukum dan bukan lagi persoalan administrasi biasa.
“Ini bentuk peringatan bahwa lahan ini bermasalah. Kami sudah dirugikan, dan proses hukumnya sedang berjalan,” ujar Rudianto, salah satu korban yang telah menyetor hingga Rp140 juta untuk pembelian lima tapak ruko. Ia mengaku kesal karena hingga kini belum ada kejelasan dari pihak PT Erracipta Karya Sejati mengenai pengembalian dana maupun legalitas lahan.
Selain di Sei Binti, lahan-lahan lain yang juga dijanjikan oleh perusahaan tersebut tersebar di dua lokasi lainnya, yakni di belakang kawasan SP Plaza dan Tembesi. Total data kavling dan ruko yang dijual mencapai 317 unit, sementara jumlah korban yang melapor sudah lebih dari 180 orang.
Mediasi sebelumnya telah dilakukan di Kantor Kelurahan Sei Binti, dihadiri oleh pihak kepolisian dan Lurah Jamil. Dalam pertemuan tersebut, warga diminta untuk segera membuat laporan resmi ke kepolisian agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara menyeluruh. Nama Restu Joko Widodo kembali disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penjualan kaveling tersebut.
Lurah Sei Binti, Jamil, menegaskan bahwa sejak 2022 pihaknya sudah mengingatkan warga agar tidak tergiur tawaran kaveling yang tidak jelas legalitasnya. “Mereka hanya permisi untuk clearing lahan, tanpa menunjukkan dokumen resmi. Sejak awal saya sudah wanti-wanti warga agar hati-hati,” ujarnya.
Pemasangan plang di lokasi tapak kaveling ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat lain agar lebih teliti sebelum membeli lahan. Di sisi lain, hal ini juga menambah tekanan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab agar segera memberikan kejelasan atas transaksi dan pengembalian dana kepada para korban. Sengketa kaveling bodong ini diperkirakan masih akan terus berkembang dan menjadi perhatian publik di Batam. (*)
Reporter: Eusebius Sara



