Jumat, 31 Januari 2025

Plat Kendaraan Khusus Kawasan FTZ Mulai Diterapkan di Batam

Berita Terkait

spot_img
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto (kiri) memperlihatkan plat nomor kendaraan khusus untuk wilayah FTZ. Plat kendaraan tersebut mulai diterapkan pada 1 Oktober 2022 mendatang di Batam, Bintan dan Karimun. Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Ditlantas Polda Kepri akan menerapkan perubahan pada plat nomor kendaraan bermotor berwarna dasar putih dan hijau yang akan dimulai pada 1 oktober 2022 mendatang.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, mengatakan, pihaknya akan menerapkan pemberlakuan kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) yang sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 41 Tahun 2021 Dan Telah Dijabarkan Di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 34/PMK.04/2021 serta sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 1 (a) bahwa kenderaan bermotor yang berada di perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas diberlakukan TNKB berwarna putih.


“Sedangkan untuk TNKB Hijau dan tulisan hitam yang diatur pada pasal 45 ayat 1 (f) yaitu untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan,” jelasnya, kamis (29/9/2022).

Kendaraan dengan plat hijau kata dia, diketahui merupakan kendaraan yang mendapatkan tiket bea masuk.

“Oleh karena itu, plat hijau diperuntukan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ), ” ujarnya, Kamis (29/9/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, FTZ berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia (NKRI) yang tidak termasuk dalam daerah pabean.

Diketahui, bea masuk dibayarkan saat suatu barang atau hasil produksi berpindah dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas(KPBPB) ke kawasan yang memberlakukan pabean normal.

“Sehingga terbebas dari penanganan bea masuk seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai. Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2007, adapun kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di antaranya Batam, Bintan dan Karimun,” ujarnya.

Ia menambahkan, hari ini pihaknya telah melaksanakan pembukaan Pelatihan Pra Operasi Zebra Seligi-2022 Dengan Tema Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi.

Operasi kepolisian dengan sandi zebra seligi-2022 ini akan dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan 16 Oktober 2002 dengan jumlah personil yang terlibat sebanyak 70 personel, secara serentak di seluruh Indonesia.

Ia mengimbau kepada seluruh jajarannya selama pelaksanaan operasi agar melaksanakan deteksi dini, penyelidikan, pengamanan dan penggalangan serta Pemetaan lokasi yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan.

Serta melaksanakan pembinaan dan Penyuluhan kepada masyarakat tentang kamseltibcarlantas dan bahaya penyebaran Covid-19 melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan melalui media cetak atau elektronik, media sosial, melaksanakan edukasi dan penerangan serta membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.(*)

spot_img

Update