
F. Dokumentasi PT PLN BATAM
batampos – Mulai 1 Juli 2025, PT PLN Batam akan memberlakukan kebijakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas, serta instansi pemerintahan. Penyesuaian ini berlaku untuk pelanggan golongan R2 dan R3, serta P1, P2, dan P3 di wilayah Kota Batam.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional sebagai upaya menjaga keberlangsungan penyediaan energi listrik di tengah fluktuasi ekonomi global. Kebijakan tersebut diterapkan secara selektif dan hanya menyasar sebagian kecil pelanggan yang secara ekonomi dianggap mampu.
“Ini bukan kenaikan tarif untuk semua. Hanya 7,49 persen dari total pelanggan PLN Batam yang terdampak,” kata Zulhamdi, Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, dalam keterangan tertulis, Minggu, 30 Juni 2025.
Menurut Zulhamdi, penyesuaian ini menyasar golongan rumah tangga mampu sebesar 7,01 persen dari total pelanggan rumah tangga, serta pelanggan dari sektor pemerintahan sebanyak 0,48 persen dari keseluruhan pelanggan. Besaran penyesuaian tarif pun tergolong ringan, yakni 1,43 persen dari tarif sebelumnya.
Zulhamdi menegaskan bahwa langkah ini dilakukan dengan sangat hati-hati demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas inflasi, sekaligus mempertahankan keberlanjutan operasional kelistrikan.
“PLN Batam tidak menerima subsidi atau kompensasi dari pemerintah, sehingga biaya pokok penyediaan listrik yang tidak tertutup tarif menjadi beban langsung perusahaan,” ujarnya.
Penyesuaian tarif didasarkan pada dinamika parameter makroekonomi seperti nilai tukar rupiah, inflasi, serta harga acuan gas dan batu bara, yang menjadi dasar penetapan tarif listrik secara triwulanan.
Bagi pelanggan pascabayar, penyesuaian tarif akan mulai diterapkan pada tagihan listrik bulan Agustus 2025. Sementara untuk pelanggan prabayar, tarif baru akan berlaku mulai 1 Juli 2025 saat transaksi pembelian token.
Zulhamdi juga menambahkan bahwa pemerintah tetap menunjukkan keberpihakannya kepada kelompok rentan dengan tidak menerapkan penyesuaian ini pada pelanggan golongan rumah tangga kecil dan sektor sosial.
“Kebijakan ini dirancang dengan prinsip keadilan: yang mampu membayar sesuai harga keekonomian, sementara yang rentan tetap dilindungi,” tuturnya.
Dengan kebijakan ini, PLN Batam berharap dapat terus menjaga keandalan sistem kelistrikan sekaligus memberi kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat luas, tanpa mengorbankan prinsip keberlanjutan.



