Jumat, 13 September 2024
spot_img

PLN Batam Tak Ungkap Jumlah Pajak PJU: Fokus Pemeliharaan di Tangan Pemko

Berita Terkait

spot_img
Lampu PJU Padam 1 F Cecep Mulyana
Lampu Penerngan Jalan Umum (PJU) di Jalan Sudirman, depan perumahan Meditrania terlihat padam, Selasa (13/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Padamnya lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik ruas jalan kota Batam masih menjadi sorotan warga pengguna jalan. Penanganan oleh dinas terkait Pemko Batam dinilai belum optimal dalam menangani pemeliharaan aset pemerintah tersebut.

Kasi Teknis Penerangan Jalan Umum Dinas Bia Marga Batam, Gatot Morwanto menyebut kan masih adanya beberapa titik lampu PJU yang padam seperti didepan simpang Indomobil, Lubukbaja yang berjumlah 13 tiang. Pihanya terus berupaya mengatasi persoalan ini secara bertahap sesuai anggaran.



“Masih berjalan secara bertahap kita kerjakan sesuai anggran , seperti di ketahui anggaran itu di masukan dari tahun sebelumnya sedang kan sekarang sudah berjalan jadi untuk saat ini kami mengatasi dengan seadanya dahulu,” ujarnya saat di komfirmasi, Kamis (22/8).

Dalam menangani pemeliharaan lampu PJU tersebut pihaknya juga mengalami kekurangan teknisi sehingga mengatasi daerah yang prioritas dahulu

“Kemudian juga terkait teknisi kami kan kekurangan , jadi kami untuk saat ini akan mengatasi dulu yang urgent atau yang bisa segera di tangganni,” sebutnya.

Vice President of Public Relation PLN Batam, Bukti Panggabean saat di konfirmasi menyebut jumlah pelanggan PLN Batam 360 ribu. Namun mengenai pajak PJU pihaknya tidak bisa menjabarkan jumlah besaran yang dibayarkan sebab hal tersebut di ranah Pemko Batam.

“Untuk detail jumlah pajak yang di bayarkan bisa langsung ke Pemko Batam saja sebab wewenang mereka yang menangani,” singkatnya .

Sebelumnya, Ketua DPRD Batam, Nuryanto, menegaskan bahwa perbaikan lampu penerangan jalan umum adalah tanggung jawab pemerintah. Nuryanto menyoroti pentingnya pemeliharaan titik lampu penerangan yang mengalami kerusakan, termasuk yang disebabkan oleh dugaan pencurian.

“Masyarakat telah memenuhi kewajiban pajak untuk penerangan jalan, sehingga wajar jika mereka meminta lampu yang padam segera diperbaiki,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Nuryanto juga menggarisbawahi perlunya tindakan hukum terhadap pelaku pencurian lampu, untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan mengurangi dampak negatif terhadap keamanan pengguna jalan.

“Tindakan hukum harus diambil tanpa kompromi untuk menghindari pembiaran dan mengurangi potensi tindak kejahatan lainnya,” tutupnya. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

spot_img
spot_img

Update