Rabu, 21 Januari 2026

PMI Bekerja Sebagai Operator Judi Online dan Scammer, Pemerintah Dinilai Lalai

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Tren meningkatnya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan secara ilegal ke Kamboja dan Myanmar untuk bekerja sebagai operator judi online dan pelaku penipuan daring (scammer), kini menjadi sorotan serius.

Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena ini. Ia menyebut bahwa para PMI yang dikirim ke luar negeri itu mayoritas berasal dari kalangan berpendidikan, yakni lulusan SMA ke atas.

“Ya, memang saat ini tren PMI ke Kamboja dan Myanmar menjadi perhatian serius . Mereka bukan lagi bekerja di sektor informal seperti sebelumnya, tetapi justru masuk ke ranah kejahatan digital,” ujar Romo Paschal, Jumat (25/4).

Baca Juga: Gandeng 12 Kementerian dan Ormas Besar, Batam Jadi Contoh Kolaborasi P2MI dengan Ormas dalam Lindungi Pekerja Migran 

Ia menegaskan upaya pencegahan dan penanganan tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja. Menurutnya, aparat penegak hukum, kementerian terkait, hingga pemerintah daerah harus bersinergi dan menanggapi hal ini secara serius.

Romo mencontohkan peristiwa di Kepulauan Riau, di mana sebanyak 39 PMI yang dipulangkan dari Myanmar tidak mendapatkan pendampingan dan fasilitasi penjemputan dari pemerintah daerah.

“Seharusnya ini bisa ditindaklanjuti. Dari situ bisa ditelusuri siapa yang memberangkatkan mereka, dan siapa mafia di balik pengiriman PMI ke Kamboja dan Myanmar,” katanya.

Baca Juga: Kunjungi Pelabuhan Internasional Batam Center, Menteri P2MI Curiga Ada Jaringan Terorganisir di Balik Keberangkatan PMI Ilegal Lewat Batam

Romo Paschal juga menyoroti adanya kecenderungan normalisasi di tengah masyarakat, yang menganggap pekerjaan di luar negeri meski dalam praktiknya adalah bagian dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai hal yang lumrah. Ia menyayangkan bahwa meskipun isu ini telah viral sejak 2022 pasca pandemi, belum ada keseriusan nyata dalam penanganannya.

Lebih lanjut, ia menyingkap adanya modus baru dalam kejahatan TPPO, yakni menggunakan jalur keberangkatan resmi. Para sindikat disebut memanipulasi dokumen sehingga PMI terlihat seperti diberangkatkan secara legal. Hal ini, kata Romo, menunjukkan adanya kelalaian dan ketidakmampuan dalam melakukan profiling terhadap calon pekerja.

“Bayangkan, di tahun 2024 saja sudah lebih dari 2.000 PMI yang dideportasi. Dan 1.500 di antaranya berangkat melalui jalur resmi,” kata dia.

Menurut Romo Paschal, ini menjadi tanggung jawab besar bagi pemerintah. Ia menegaskan bahwa selama persoalan TPPO belum menjadi skala prioritas nasional, maka upaya-upaya yang dilakukan akan sia-sia.

“Kami dari KKPPMP hanya bisa mendukung, karena ini bukan persoalan mudah. Tapi jika tidak dijadikan prioritas utama, maka hasilnya akan tetap seperti sebelumnya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update