Sabtu, 21 Desember 2024

PMI Ilegal Bayar Rp 13 Juta Untuk ke Malaysia, Digagalkan saat Hendak Diberangkatkan

Berita Terkait

spot_img
Dua pelaku pengiriman PMI Non Prosedural ke Malaysia diamankan Ditpolairud Polda Kepri. Foto Rengga/ Batam Pos

batampos – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menggagalkan 2 pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dari kasus ini, polisi menangkap 2 pelaku, berinisial R, 45, dan LPW, 42.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso mengatakan pengungkapan ini dilakukan di 2 lokasi, yakni di Karimun dan Batam.


“Dari 2 kasus ini kita menyelamatkan 7 orang korban dari berbagai daerah,” ujarnya.

Kasus pertama diungkap pada Kamis (19/12) di Pelabuhan Internasional Batam Center dengan pelaku RKL. Pelaku bertugas sebagai penjemput dan mengantarkan korban ke pelabuhan.

Baca Juga: Operasi Lilin Seligi 2024 Berlangsung 13 Hari, Polisi Imbau Operator Lengkapi Alat Keselamatan di Kapal

“Pelaku kita amankan di dalam mobil bersama 5 orang CPMI. Dalam tugasnya, pelaku mendapatkan keuntungan mengurus korban,” katanya.

Sedangkan kasus kedua diungkap di sekitar Lucky Plaza, Lubukbaja. Polisi menangkap LPW bersama 2 orang korban yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB)”

“Korban akan dipekerjakan ke Malaysia, dan untuk keberangkatan membayar Rp 13 juta kepada pelaku,” ungkap Tri.

Tri menambahkan korban rencananya akan dipekerjakan ke Malaysia. Pelaku mengiming-imingi korban dengan gaji yang tinggi untuk bekerja di negara tetangga tersebut.

“Kami akan terus konsisten memberantas tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perairan strategis seperti Kepulauan Riau. Upaya ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi masyarakat dari potensi eksploitasi dan kerugian yang lebih besar,” ungkapnya.

Baca Juga: Karantina Kepri Perketat Pengawasan Jelang Nataru, Fokus pada Perbatasan dan Penyakit ASF

Sementara Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Kompol Syaiful Badawi mengatakan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan negara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan ilegal seperti pengiriman PMI nonprosedural dan peredaran barang tanpa izin, serta segera melapor jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana Laporkan ke kami agar kami tindak lanjuti dengan cepat dan tepat,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update