batampos – Lanal Batam telah menyerahkan 23 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang menjadi korban kecelakaan kapal di Perairan Nongsa, Kamis (16/6/2022) lalu.
Dari pengakuan mereka, rata-rata diminta uang Rp10 juta untuk dapat diberangkatkan ke Malaysia.
Bahkan sebelum diberangkatkan ke Malaysia, mereka tidak lagi ditampung di ruko tapi menginap di hotel.
Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Tanjungpinang, Darman M Sagala, mengatakan, praktek penampungan ke 23 PMI ilegal tersebut berbeda dibandingkan sebelum-sebelumnya.
“Biasa ada rumah atau ruko menjadi lokasi penampungan. Tapi, dari wawancara kami ke para PMI ini, mereka mengaku menginap di hotel-hotel yang ada di Batam,” kata Darman.
Darman menduga, para PMI ilegal tidak lagi menginap di ruko atau rumah-rumah, sebab dapat dipantau oleh masyarakat. Sehingga, para pengelola penampungan menempatkan para PMI ilegal di hotel-hotel berbiaya murah.
“Ada yang sudah menunggu selama 2 minggu, ada yang seminggu. Tapi sebagian dari mereka mengaku, tidak tahu akan diberangkatkan secara ilegal. Mereka tahunya akan dibuatkan paspor, lalu berangkat melalui jalur resmi,” jelasnya.
Namun kata dia, sebagian lainnya sudah menyangka akan diberangkatkan secara ilegal. Sebab, beberapa PMI ilegal ini sudah mengetahui dari sanak saudaranya yang sudah bekerja di Malaysia.
“Mereka ini akan dipekerjakan di perkebunan (sawit), kebun sayur, tukang,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai orang-orang yang menampung para PMI ilegal selama di Batam, Darman, menjelaskan, yang menjadi pengantar atau narahubung mereka ada di antara tujuh orang yang dinyatakan hilang.
“PIC nya itu ada di yang hilang itu, mereka nantinya yang menghubungkan para PMI ilegal ini nantinya dengan orang-orang yang akan mempekerjakan mereka di Malaysia,” tutur Darman.
Terkait dengan pemulangan para PMI ilegal ini, Darman mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah NTB. Pemulangan ini, kata Darman menunggu pemberitahuan dari pemerintah kabupaten asal para PMI ilegal.(*)
Reporter: Fiska Juanda