Senin, 25 November 2024

PMI Ilegal Ditampung di Apartemen di Batam

Berita Terkait

spot_img
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono (tengah) saat mengelar konfrensi pers terkait PMI Ilegal. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang dan Polsek Bengkong berhasil menggagalkan 2 kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Para PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia tersebut ditampung di Apartemen Sky Garden, Lubukbaja dan kosan di Seinayon, Bengkong.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat. Di apartemen, polisi menangkap MH, 46, pengurus CPMI di Batam, dan menyelamatkan 4 korban wanita asal Ambon, Maluku.


“Pelaku ini menjanjikan CPMI bekerja di Malaysia sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga). Dengan iming-iming gaji 1500 RM,” ujar Budi yang didampingi Kanit VI Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Dwi Dea Anggraini.

Baca Juga: Jalan Alternatif di Piayu Laut Selesai Diratakan, Sudah Bisa Dilalui Mobil

Budi menjelaskan, MH bertugas mengurus kebutuhan korban di Batam, seperti penjemputan ke bandara, pelabuhan, dan menyediakan lokasi penampungan. Serta membantu pengurusan dokumen paspor.

“Selama di Batam dan sebelum diberangkatkan (ke Malaysia), semua kebutuhan korban diurus pelaku,” katanya.

Untuk mengirim PMI ilegal ini, RH bekerjasama dengan perekrut dari Ambon dan Malaysia. Biasanya, pelaku memberangkatkan korban melalui Pelabuhan Batamcentre.

Baca Juga: Polsek Batuampar Tangkap Penjambret di Tanjungsengkuang

“Pelaku ini mendapatkan upah Rp 2,5 juta perorang. Uang itu nanti dipotong dari gaji korban bekerja,” ungkap Budi.

Sedangkan Polsek Bengkong menangkap NK, pengurus PMI ilegal di Batam. Wanita 44 tahun ini mendapatkan upah Rp 3 juta dari setiap korban untuk memberangkatkan ke Malaysia.

Modusnya, pelaku merekrut korban dari media sosial Facebook. Awalnya, korban diimingu bekerja di Singapura dengan gaji SGD 500 per harinya.

Baca Juga: 2 Pekerja Galangan Alusteel Shipyard Tewas Ditabrak Buldozer

“Pelaku ini memiliki jaringan yang merekrut, menampung, dan mengurus keberangkatan. Awalnya dijanjikan ke Singapura, tapi dipekerjakan di Malaysia,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo 83 nomor 18 tahun 2017 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp 15 miliar.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Baca Juga

Update