Kamis, 29 Januari 2026

PN Batam Gelar Sidang Dugaan Penyelundupan iPhone Melalui Bandara Hang Nadim

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Yeyen Tumina terdakwa kasus dugaan penyelundupan 100 unit iPhone XR melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, pada Desember tahun lalu saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam.

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus dugaan penyelundupan barang impor tanpa dokumen resmi, Rabu (16/4). Terdakwa dalam kasus ini ialah Yeyen Tumina, yang diduga mencoba menyelundupkan 100 unit iPhone XR melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, pada Desember tahun lalu.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prasetyo membacakan dakwaan terhadap Yeyen.

Gilang mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari pemeriksaan rutin oleh petugas Bea Cukai di bandara pada 29 Desember 2024.

“Petugas curiga ketika koper milik terdakwa melewati pemeriksaan X-ray. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 100 unit iPhone XR yang disusun rapi di dalam koper, namun tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah,” ujar Gilang di hadapan majelis hakim.

Yeyen diketahui baru saja tiba dari luar negeri saat kejadian berlangsung. Barang-barang elektronik seperti iPhone termasuk dalam kategori barang impor yang wajib dilaporkan dan dilengkapi dokumen resmi sesuai peraturan kepabeanan.

Tanpa dokumen tersebut, tindakan tersebut dikategorikan sebagai penyelundupan.

Menurut jaksa, tindakan terdakwa melanggar Undang-Undang tentang Kepabeanan, yang dapat diancam dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidang yang berlangsung singkat ini akhirnya ditunda hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Bea Cukai dan lainnya yang terkait langsung dengan penangkapan dan proses penyitaan barang bukti.

Pihak pengadilan menyatakan akan memanggil para saksi untuk memperjelas kronologi serta membuktikan unsur-unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan karena upaya penyelundupan barang elektronik bernilai tinggi seperti iPhone kerap terjadi melalui pintu masuk Batam, yang dikenal sebagai wilayah perdagangan bebas. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu pekan depan. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update