Senin, 26 Januari 2026

PN Batam Sahkan Identitas Li Claudia Chandra, Wakil Wali Kota Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Li Claudia Chandra

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam resmi mengabulkan permohonan pengesahan identitas yang diajukan oleh Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra. Permohonan ini terkait penyesuaian data pribadi, khususnya mengenai perubahan nama dari nama lahirnya.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menjelaskan bahwa penetapan perkara tersebut telah diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua PN Batam, Tiwik, pada tanggal 11 Juli 2025.

“Majelis hakim telah mengabulkan permohonan dari pemohon berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP),” ujar Vabiannes kepada wartawan, Senin (14/7).

Perkara yang teregister dengan nomor 309/Pdt.P/2025/PN Btm itu diajukan oleh Li Claudia Chandra guna melakukan pengesahan dan pencatatan ulang data identitas pribadinya. Dalam permohonannya, dijelaskan bahwa nama lahir pemohon adalah Mong Siu seorang perempuan kelahiran Dabo Singkep pada 24 Mei 1972. Nama tersebut tercantum dalam akta kelahiran
yang dikeluarkan oleh *Jtatatan Sipil Golongan Tjina Dabo/Singkep* tertanggal 25 Mei 1972.

Namun, melalui Penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 09/Pdt.P/1996/PN.TPI tanggal 23 Januari 1996, nama Mong Siu telah resmi berubah menjadi Li Claudia Chandra.

Dalam penetapan tersebut juga ditegaskan bahwa pemohon adalah anak sah dari ibu bernama Lie Mie Lan alias Liliana dan ayah bernama Cin Fu Fa.

Atas dasar itu, PN Batam memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan dan mencatatkan perubahan identitas tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam.

Proses pelaporan wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak salinan penetapan berkekuatan hukum tetap diterima.

Putusan ini menjadi langkah administrasi hukum penting bagi Li Claudia Chandra dalam memastikan kesesuaian identitas pribadinya dalam seluruh dokumen negara, terutama dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update