Kamis, 28 November 2024
spot_img

PN Batam Tidak Keluarkan Perinah Eksekusi Terdakwa,Sekarang Jaksa masih Mencari Mahmoud Abdelazis Mohammed

Berita Terkait

spot_img
Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Foto: Iman Wachyudi/ Batam Pos.

batampos– Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam telah menetapkan penundaan sidang putusan perkara lingkungan hidup yang menjerat Mahmoud Abdelazis Mohammed, Kapal MT Arman 114, Kamis (4/7). Namun hingga Selasa (2/7) jaksa belum mengetahui keberadaan atau posisi Mahmoud, yang sempat mangkir dalam sidang putusan minggu lalu.

Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta mengakui pihaknya masih belum tahu keberadaan warna negara Mesir itu.


“Masih sedang kami cari,” ujar Tiyan, Selasa (2/7).

Menurut dia, pihaknya masih berusaha mencari keberadaan terdakwa di tempat-tempat yang pernah ditinggali terdakwa. Namun hasilnya masih nihil, belum ada informasi pasti.

“Kami sudah berkoodinasi dengan pihak-pihak terkait, mempertanyakan keberadaan terdakwa, untuk bisa hadir dalam sidang putusan Kamis depan,” sebut Tiyan.

BACA JUGA: Kapten Kapal MT Arman 114 Menghilang, Imigrasi Batam Sebut Tak Ada Tanda Keluar Negeri

Ditegaskan Tiyan, hal yang memberatkan dalam perkara ini, karena majelis hakim PN Batam tidak mengeluarkan perintah untuk mengesekusi terdakwa. Padahal sudah jelas, terdakwa yang tidak ditahan tak memiliki itikad baik, dengan mangkir ke dipersidangan.

“Kami sudah meminta untuk mengesekusi terdakwa, namun ditolak hakim dengan pertimbangan pasal 154 ayat 2. Yakni hanya kembali memanggil terdakwa tanpa ditahan,” jelas Tiyan.

Meski begitu, pihaknya masih berharap terdakwa bisa hadir ke persidangan pada Kamis depan. Sehingga semua prosea hukum dapar berjalan dengan baik.

“Harapannya terdakwa dapat hadir di persidangan nanti. Jadi tidak mangkir lagi,” tegas Tiyan.

Sementara, penasehat hukum terdakwa Daniel Samosir, tak merespon konfirmasi terkait keberadaa terdakwa Mahmoud.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam gagal memutus perkara limbah atau lingkungan hidup dengan terdakwa Mahmoud Abdelazis Mohamed, Kamis (27/6). Alasannya, karena Kapten Kapal MT Arman 114 itu “menghilang” dan tidak diketahui keberadaanya oleh siapapun.

Bisik-bisik soal Mahmoud menghilang sudah mulai terdengar sejak Kamis pagi. Keberadaan Kapten Kapal itu sudah tak diketahui sejak 5 hari sebelumnya. Bahkan ada yang menduga, Mahmoud sudah meninggalkan Batam. Selama proses persidangan, Mahmoud memang tidak ditahan oleh majelis hakim PN Batam.

Banyak pihak yang ingin menyaksikan sidang putusan pidana MT Arman tersebut. Mulai dari pelaut , kelompok nelayan, kedutaan Iran ,pengusaha hingga puluhan media. Bahkan ada yang meduga, gelaran sidang itu akan batal digelar.

Namun sekitar pukul 16.56, majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan didampingi hakim Setyaningsih dan Douglas RP Napitupulu membuka sidang. Ruangan sidang pun seketika penuh oleh pengunjung. Di ruang sidang juga hadir dua JPU dan satu kuasa hukum terdakwa.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Daniel mengatakan terakhir kali bertemu kliennya saat sidang pembelaan. Ia pun tak tahu keberadaan terdakwa karena selama ini di Jakarta.

“Terakhir ketemu di PN Batam. Selama ini tak tahu juga alamat terdakwa, karena kami hanya bertemu dari kafe ke kafe. Tapi setahu saya dia tinggal di kawasan Harboubay,” dalih kuasa hukum Mahmoud.

Pada sidang sebelumnya, Mahmoud dituntut oleh jaksa dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, yang apabila tak dibayar maka diganti pidana 6 bulan. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update