Selasa, 8 Oktober 2024

PN Batam Vonis Perkara Lingkungan Hidup Kapal Asing Tanpa Terdakwa

Tak Hormati Hukum Indonesia, Mahmoud Kapten Kapal MT Arman Divonis 7 Tahun

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240710 WA0141
Barang bukti  kapal MT Arman 114.

batampos – Kesabaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memimpin perkara lingkungan hidup dengan terdakwa Mahmoud, warga negara asing asal Mesir, sepertinya telah habis. Sebab sudah tiga kali terdakwa mangkir dari panggilan jaksa untuk agenda sidang putusan.

Rabu (10/7) majelis hakim yang dipimpin Sapri Tarigan didampingi Andi Bayu dan Setyaningsih akhirnya memutuskan untuk bacakan putusan. Meski tanpa kehadiran terdakwa, sidang tersebut berjalan sebagaimana layaknya putusan yang dihadiri jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum terdakwa, Daniel Samosir dan Kusuma.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Sapri menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum. Yang mana perbuataan terdakwa terbukti melakukan pengrusakan lingkungan hidup melalui Kapal MT Arman 114.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Kapten MT Arman 114 Dianggap Menghina Peradilan RI

“Kami sependapat dengan jaksa, dan mengesampingkan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa yang meminta bebas,” ujar hakim Sapri.

Menurut Sapri, diantara hal yang memberatkan perbuataan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan tidak kooperatif. Sedangkan hal meringankan tidak ada.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” tegas Sapri.

Tak hanya itu, majelis hakim juga merampas barang bukti Kapal MT Arman berbendera Iran untuk negara. Beserta muatan berisi 116 ribu ton minyak.

“Merampas barang bukti untuk negara,” pungkas Sapri.

Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa Daniel mengaku pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum.

Usai sidang, Daniel menyayangkan pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim atas putusan tersebut. Sebab selama proses persidangan, tak satupun alat bukti dihadirkan terkait dampak kerusakan lingkungan hidup.

“Menyayangkan pertimbangan majelis hakim terkait kerusakan lingkungan. Karena tak ada satupun bukti yang bisa memperlihatkan laut tercemar selama dipersidangan. Begitu juga mengesampingkan pembelaan kami,” tegas Daniel.

Diakui Daniel, hingga proses putusan berlangsung dirinya sama sekali tak bisa berkomunikasi dengan Mahmoud. Padahal sesuai putusan majelis hakim, juga sudah memerintahkan untuk pemanggilan paksa.

“Sedari awal terdakwa tidak hadir, kami sudah mencoba komunikasi, namun sampai sidang putusan tetap tak bisa. Pemanggilan sesuai prosedur melalui jaksa juga sudah dilakukan, tapi tetap tak bisa menghadirkan terdakwa,” sebut Daniel.

Menurut dia, pikir-pikir yang dilakukannya sebagai penasehat hukum, hanya bentuk ke profesionalnya. Dimana timnya ditunjuk untuk mendampingi terdakwa dalam proses hukum di PN Batam.

“Ini bentuk ke profesional kami, meski tanpa terdakwa, kami masih piki-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. Karena kami juga belum menerima salinan putusan lengkap, jadi kami belum bisa memutuskan,” pungkas Daniel.

Sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam mulai geram dengan ketidakpatuhan Mahmoud Abdelazis Mohammed yang kembali mangkir hadir dalam sidang agenda putusan, Kamis (4/7). Karena itu, majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan memerintahkan jaksa untuk melakukan upaya pemanggilan paksa agar warga negara Mesir itu bisa dihadirkan ke persidangan pada Kamis (10/7) mendatang.

Juru Bicara PN Batam Welly Irdianto mengatakan sidang agenda putusan perkara lingkungan hidung dengan terdakwa Mahmoud kembali ditunda. Alasannya karena terdakwa lagi-lagi mangkir setelah dua kali pemanggilan secara baik-baik oleh jaksa penuntut umum (JPU) .

Diketahui Pengadilan Negeri Batam gagal memutus perkara limbah atau lingkungan hidup dengan terdakwa Mahmoud Abdelazis Mohamed, Kamis (27/6). Alasannya, karena Kapten Kapal MT Arman 114 itu “menghilang” dan tidak diketahui keberadaanya oleh siapapun. Dimana jaksa menuntut Mahmoud dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan.

Bisik-bisik soal Mahmoud menghilang sudah mulai terdengar sejak Kamis pagi. Keberadaan kapten kapal itu sudah tak diketahui sejak 5 hari sebelumnya. Bahkan ada yang menduga, Mahmoud sudah meninggalkan Batam. Selama proses persidangan, Mahmoud memang tidak ditahan oleh majelis hakim PN Batam.

Banyak pihak yang ingin menyaksikan sidang putusan pidana MT Arman tersebut. Mulai dari pelaut , kelompok nelayan, kedutaan Iran ,pengusaha hingga puluhan media. Bahkan ada yang meduga, gelaran sidang itu akan batal digelar.

Perkara hukum MT Arman ibarat benang kusut. Sebab banyak pihak mengklaim kapal tersebut punya mereka. Namun tak satupun dari pihak tersebut bisa benar-benar membuktikan kapal tersebut milik mereka di pembuktian di persidangan, hingga akhirnya jaksa menyita kapal dan barang bukti lainnya itu untuk negara. Kapal MT Arman 114 berbendera Iran itu diduga bernilai belasan triliun beserta isi kapal. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update