batampos – IA, PNS Pemko Batam menjadi terdakwa kasus kekerasaan seksual anak di Pengadilan Negeri Batam. Ia didakwa dengan undang-undang perlindungan anak karena diduga mencabuli 3 putra kandungnya.
Sidang yang berlangsung tertutup itu, diketua majelis hakim David Sitorus. Sedangkan terdakwa mengikuti persidangan secara online dan didampingi kuasa hukumnya.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan sidang perdana terdakwa IA telah berlangsung pada Kamis minggu lalu. Proses persidangan berlangsung tertutup, karena IA didakwa melanggar undang-undang perlindungan anak.
Baca Juga:Â Pengumuman PPDB SD di Batam: 10.360 Siswa Diterima, 724 Siswa Tidak Diterima
“Sudah sidang Kamis lalu, agenda dakwaan dari JPU,” ujar Andreas.
Dijelaskan Andreas, atas dakwaan itu, IA melalui kuasa hukumnya meminta waktu untuk menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan. Majelis hakim pun memberi waktu satu minggu untuk kuasa hukum terdakwa menyiapkan eksepsi.
“Sidang selanjutnya pada, Kamis (16/6), agenda eksepsi dari terdakwa atas dakwaan,” sebutnya.
Disinggung apakah terdakwa mengakui telah mencabuli ketiga putranya, menurut Andreas sampai proses tahap 2, terdakwa tetap membantah. Namun menurutnya, kebenaran nantinya akan terungkap saat persidangan nanti.
Baca Juga:Â Batam Darurat Kekerasan Seksual, KPAD: Masih Kurang Upaya Pencegahan
“Mengenai benar atau tidak, proses di persidangan nanti yang akan membuktikannya,” terang Andreas.
Diketahui, IA seorang PNS di Kota Batam tega mencabuli tiga putra kandungnya yang masih dibawah umur. Salah satu putranya, K berusia 8 tahun sempat disodomi oleh IA yang harusnya menjadi pelindung.
Pencabulan yang dilakukan IA terhadap ketiga putranya terungkap, karena korban buang air besar berdarah.
Baca Juga:Â Kekerasan Seksual Dilakukan Orang yang Kenal Korban, Ini Jumlah Kasus yang Ditangani Kejari Batam
Saat ditanya, sang anak dengan polos menjawab telah disodomi oleh bapaknya. Sedangan dua anak lainnya, dicabuli diduga hanya dipegang alat vital.
Atas perbuataanya, pria berperawakan rapi dan betubuh ini disangka dengan pasal perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Reporter: Yashinta