
batampos – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman empat orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim ke Malaysia secara ilegal.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Sudarsono, mengatakan, dari empat calon PMI tersebut tiga orang berasal dari Kota Medan dan satu dari Palembang.
“Keempat orang korban telah diamankan di salah satu hotel yang ada di Batam sebelum melakukan perjalanan ke negeri jiran Malaysia,” ujarnya, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Cuaca Tak Menentu, Polsek Bulang Ingatkan Nelayan Untuk Waspada
Pihaknya juga menangkap satu orang pelaku berinisial ES (46) asal Kota Medan. Dari pemeriksaan petugas, pelaku diketahui tidak memiliki izin atau badan hukum untuk melakukan penempatan PMI di luar negeri.
“Pelaku ini yang melakukan perekrutan dari Medan, lalu dia bawa ke Batam sebelum nantinya pergi ke Malaysia secara ilegal,” katanya.
Baca Juga: Arahan Presiden Jokowi Jadi Atensi Polresta Barelang
Pelaku kata Sudarsono, mendapatkan keuntungan Rp3 juta yang diterima dari merekrut keempat korban.
Akibat perbuatannya tersebut, ES terancam dikenakan Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU No 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.(*)
Reporter: Azis Maulana



