
batampos – Sidang perdana praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Kapten KM Rizki Laut IV, M. Fahyumi, terhadap Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (30/6) tidak jadi digelar lantaran ketidakhadiran pihak termohon, yaitu Polda Kepri.
Penundaan ini disampaikan langsung oleh hakim tunggal yang memimpin sidang, Watimena. Menurutnya, Polda Kepri mengajukan permohonan penjadwalan ulang dengan alasan adanya kegiatan seremonial dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara.
“Kami telah menerima surat dari Polda Kepri. Mereka meminta penundaan karena ada kegiatan Bhayangkara,” ujar Watimena di ruang sidang.
Baca Juga: Penangkapan Nahkoda Kapal KM Rizki Laut IV Dipersoalkan Kuasa Hukum
Selain ketidakhadiran termohon, pihak pemohon juga menyatakan hendak memperbaiki sejumlah administrasi dalam dokumen permohonan. Kuasa hukum pemohon, Yanuar Nahak, menyebut bahwa perbaikan bersifat redaksional dan tidak mempengaruhi substansi gugatan.
“Ada kesalahan penulisan dalam permohonan. Namun tidak mengubah isi dari petitum kami,” kata Yanuar.
Hakim kemudian mengabulkan penundaan dan menjadwalkan ulang sidang pada Senin, 7 Juli 2025. Ia juga mengingatkan kedua pihak untuk memanfaatkan waktu yang tersedia guna menyempurnakan dokumen pendukung.
Namun di luar sidang, nada kekecewaan terdengar dari pihak pemohon. Yanuar menilai alasan ketidakhadiran Polda Kepri terlalu mengada-ada, mengingat permohonan praperadilan telah didaftarkan sejak 19 Juni 2025.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Kapal Angkut 10 Ton Solar Ilegal Berlanjut, Nahkoda Ditetapkan Tersangka
“Harusnya dua minggu cukup untuk mempersiapkan kehadiran. Kami juga sibuk, tapi tetap menghormati proses hukum,” ucapnya.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukum M. Fahyumi, yakni Yanuar Nahak dan Agustinus Nahak, untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Mereka menyoroti kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai terlalu cepat dan tidak prosedural.
Menurut Yanuar, proses hukum terhadap kliennya berlangsung dalam tempo kurang dari 24 jam, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang semuanya dilakukan pada hari libur nasional.
“Terlalu cepat dan terlalu rapi untuk sesuatu yang terjadi di luar hari kerja. Proses hukum tidak boleh diburu-buru, apalagi pada momentum libur nasional,” katanya.
Yanuar juga menekankan bahwa praperadilan adalah hak konstitusional warga negara untuk menguji keabsahan tindakan aparat hukum. Ia berharap majelis hakim bersikap objektif dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan.
Baca Juga: Polda Kepri Amankan Kapal Pengangkut 10 Ton Solar Ilegal
“Kami ingin ada kepastian hukum, bukan proses yang dikebut di bawah bayang-bayang kekuasaan,” ujarnya .
KM Rizki Laut IV ditangkap oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Kepri pada Kamis, 29 Mei 2025, saat berlayar dari Perairan Kabil menuju Tanjunguncang, Batam. Kapal tersebut dihentikan oleh speedboat yang membawa lima pria bersenjata.
Menurut pengacara Agustinus Nahak, petugas tidak menunjukkan surat perintah penangkapan dan langsung memborgol awak kapal tanpa penjelasan.
“Petugas bersenjata lengkap datang tanpa identitas, menyita barang pribadi tanpa berita acara, dan hanya kapten kapal yang ditahan,” ujarnya.
Setelah kapal dibawa ke dermaga Mako Polairud Polda Kepri, dua awak kapal lainnya dipulangkan setelah pemeriksaan hampir 12 jam, sedangkan kapten kapal ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan lebih dari 20 hari. Kuasa hukum menyatakan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun hingga kini belum mendapat respons dari kepolisian.
Agustinus menilai penindakan terhadap kliennya tidak sesuai dengan hukum acara pidana dan terkesan tergesa-gesa. “Kami melihat proses ini tidak memenuhi asas due process of law. Oleh karena itu, praperadilan menjadi upaya terbuka untuk menguji keabsahan tindakan tersebut,” pungkasnya. (*)
Reporter: Aziz Maulana



