batampos – Ditreskrimsus Polda Kepri telah memgirimkan berkas perkara dua tersangka tindak pidana pengiriman barang bekas ballpress impor secara ilegal ke Kejaksaan Negeri Batam. Sementara kedua tersangka tidak ditahan.
“Pemeriksaan sudah selesai kita sudah kirim berkas perkara ke jaksa. Masih menunggu pemeriksaan berkas selanjutnya. Artinya masih menunggu penilitian berkas dari jaksa apakah sudah dinyatakan lengkap atau perlu penambahan P19 maka akan dipenuhi,” ujar Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Farouk Oktara, Kamis (30/3/2023).
Menurut Farouk Oktara. kedua tersangka tidak ditahan dikarenakan bersangkutan kooperatif dan wajib lapor. Lalu tidak ada intrik untuk melarikan diri dengan barang bukti yang telah diamankan.
Baca Juga:Â Jelang PPDB 2023, Ombudsman: Jangan Ada Pungli
“Jadi tidak ada alasan untuk ditahan, selama kedua tersangka tersebut kooperatif dan wajib lapor serta tidak ada intrik untuk melarikan diri,” ujarnya.
Perihal barang bukti dua kontainer bermuatan 1200 karung ballpress akan dimusnahkan, saat ini masih proses penyidikan.
Sebelumnya Tommy dan Rini ditetapkan sebagai tersangka setelah Subdit 1 Indagsi melakukan gelar perkara, Selasa (14/3).
Dari hasil gelar perkara, tersangka Tommy yang juga direktur perusahaan Tunas Regency 2 menjadi orang yang mengimpor barang bekas. Sedangkan tersangka Rini ditetapkan tersangka lantaran turut serta terlibat, membantu proses pengimporan barang bekas tersebut.
Baca Juga:Â Arus Mudik di Pelabuhan Roro Rawan Penyelundupan, BC Batam Tingkatkan Pengawasan
Kedua pelaku disangkakan undang-undang tindak pidana perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sebelumnya, kasus ballpress berisikan barang bekas tersebut ditangkap dari pergudangan kawasan Industri Tunas Regency 2 Batam Center pada Februari silam. (*)
Reporter: Azis Maulana