batampos – Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan sebanyak 16 koruptor selama tahun 2023. Belasan koruptor ini membuat negara merugi hingga Rp 43 miliar.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, penanganan korupsi di tahun 2023 ini menurun. Tahun 2022, Polda Kepri menangani sebanyak 14 kasus korupsi, sedangkan tahun ini hanya 11 kasus saja.
“9 kasus sudah selesai. Aset negara yang dapat kami selamatkan, Rp 3,2 miliar,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Kamis (28/12).
Beberapa kasus yang ditangani Polda Kepri mulai dari dugaan korupsi dana hibah APBD Natuna tahun 2011-2013 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar.
Lalu, juga ada kasus dugaan korupsi dana hibah Dispora Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2020. Kasus ini membuat negara rugi hingga miliaran rupiah. Kasus ini menyeret sejumlah pejabat Provinsi Kepri. (*)
Reporter: AZIS MAULANA