Rabu, 28 Januari 2026

Polda Kepri Amankan 2 Pria Terduga Kurir Sabu dan Heroin Asal Malaysia

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri  mengamankan barang bukti sabu dari dua tersangka.

batampos – Dua pria berinisial B dan R diamankan personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu dan heroin. Keduanya kedapatan membawa paketan heroin seberat 1 kilogram dan sabu 12,5 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, membenarkan penangkapan tersebut yang berawal dari informasi masyarakat . Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di pintu keluar Pelabuhan Harbourbay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

“Tim kami segera menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebut adanya dua pria yang membawa narkotika di kawasan Harbourbay. Dan benar, berdasarkan informasi itu, kami mengamankan dua orang pria terduga pelaku,” ujar Kombes Anggoro, Rabu (14/5).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis heroin seberat bruto 1.000 gram dan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 12,5 gram. Barang terlarang tersebut disimpan dalam plastik putih berlogo Indomaret yang dibungkus lagi dengan plastik hitam.

“Kami mengamankan heroin dan sabu, untuk heroin beratnya 1 kg dan sabu belasan gram,” kata Anggoro.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Scoopy berwarna hitam merah dengan pelat nomor BP 2740 CM, serta satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan dalam transaksi.Kedua terduga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di kawasan Tanjung Pantun.

“Sementara perkara masih proses pengembangan lebih lanjut. Barang terlarang itu diduga kuat berasal dari Malaysia,” tegasnya.

Ia juga menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Penindakan akan dilakukan tegas sesuai hukum yang berlaku,” sebut Anggoro. (*)

Reporter: Yashinta

Update