Minggu, 22 September 2024

Polda Kepri Amankan Dua Kontainer Bermuatan 1.200 Karung Pakaian dan Barang Bekas

Berita Terkait

spot_img
polda kepri 5
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun (tiga dari kiri) melihat kontainer yang berisikan pakaian dan barang-barang bekas yang diduga berasal dari Singapura. Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan dua unit kontainer bermuatan 1.200 karung pakaian dan barang bekas yang diduga berasal dari Singapura.

“Dari penyidik Ditkrimsus Polda Kepri melakukan penangkapan 14 Februari 2023. Berawal dari informasi masyarakat bahwa barang bekas masuk ke wilayah kota Batam dan sesuai dari hasil penyelidikan kita amankan dua buah kontainer yang berisi 1.200 karung berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, Rabu (15/2/2023).



Saat ini kata dia, masih dalam tahap penyelidikan yang sedikit membutuhkan waktu untuk penetapan calon tersangka. Modus yang dilakukan ialah memperdagangkan, mengangkut dan menyimpan barang bekas tersebut.

Baca Juga: 7 Ribu Pengendara Terekam Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

“Modusnya memperjual belikan pakaian dan barang bekas yang berasal dari Singapura kepada pelanggan di Batam,” ujar Kapolda.

Dari jumlah karung tersebut bernilai hampir Rp 1 miliar, saat ini penyidik masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti- bukti lainnya.

“Penegakan hukum yang dilakukan merupakan wujud Polri khususnya Polda Kepri dalam mendukung kebijakan Pemerintah serta atensi Presiden dalam mewujudkan pemulihan ekonomi nasional karena impor baju bekas menjadi ancaman bagi industri Garmen Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Kepergok Hendak Mencuri Motor, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Barang bukti yang berhasil disita adalah dua kontainer 40ft yang berisi sebanyak 1.200 karung yang berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas di Kawasan Industri Tunas 2, Belian, Kec. Batam Kota

Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Importir yang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang Impor”.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, menyampaikan masuk nya pakaian dan barang bekas ke Indonesia menjadi perhatian seluruh kalangan. Karena kasus ini sudah menjadi atensi Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Mengaku Disekap di Sagulung, Ini Cerita Calon PMI setelah Diselamatkan Polisi

“Salah satunya strateginmemperkuat ekonomi domestik termasuk maraknya masuk barang ilegal produk textile,” ujarnya.

Bahwa upaya dari Bea Cukai menekan se minimal mungkin masuknya barang ilegal textile, garmen sudah dilakukan secara terus menerus.

“Penindakan yang dilakukan terhadap dua kontainer ini sudah memberikan sinyal kepada kita bahwa Polda dan Bea Cukai konsen dalam kasus ini,” ujarnya.

Aktifitas ini juga kerap terjadi melalu pintu masuk maupun yang keluar dari Batam, dan sudah beberapa kali melakukan penindakan melalui patroli laut.

Baca Juga: Penambalan Jalan Rusak di Batam Tidak Merata

“Uniknya di Batam mempunyai pelabuhan komersial, penumpang dan sebagainya. Kemudian dekatnya wilayah kita dengan negara tetangga,” ujarnya.

Dampaknya jelas mempengaruhi menggerus perekonomian nasional yang berkaitan dengan produksi dalam negeri dari sisi produk hasil garmen dan textile.

“Yang jelas dari Beas Cukai mengawasi dari pintu masuk nya barang tersebut ,”tutupnya.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update