Selasa, 20 Januari 2026

Polda Kepri Amankan KM Rizki Laut, Kapal Pengangkut Solar Ilegal di Perairan Sekupang, Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
KM Rizki Laut IV diamankan karena diduga mengangkut solar ilegal. f.ist

batampos– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengamankan satu unit kapal kayu bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal pada Kamis (29/5) dini hari.

Kapal bernama KM. Rizki Laut-IV itu diamankan saat berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar. Kapal yang berbadan abu-abu dengan lis biru itu diketahui membawa solar dan diawaki satu nahkoda serta tiga anak buah kapal (ABK).

“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat dan pelaku usaha migas resmi terkait maraknya penjualan BBM industri di bawah harga pasar,” ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini.

BACA JUGA: DPRD Panggil Perusahaan dan Disnaker Terkait Rekrutmen PT Letsolar yang Sempat Ricuh

Ia menjelaskan, praktik tersebut merugikan negara dan berkontribusi terhadap rendahnya pemasukan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang menjadi perhatian Bapenda Kepri.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa nahkoda kapal, Sdr. MF, bekerja atas perintah Sdr. DN. Adapun pemilik kapal dan solar yang diangkut adalah Sdr. AS. Saat ini nahkoda telah diamankan di Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara kapal dititipkan di Dermaga Ditpolairud Sekupang. (*)

Reporter: Yashinta

Update