batampos – Subdit II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Perbankan Money Laundering Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan pemilik PT Mitra Raya Sektarindo, DO ,dan komisarisnya Ju dengan dugaan kasus penggelapan uang konsumen.
“Jadi dua tersangka ini berhasil diamankan di kediamannya dan untuk total kerugian masih dalam proses pendalaman pemeriksaan ,” ujar Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin, Jumat (9/12/2022).
Ia menjelaskan, kedua tersangka ini diamankan berdasarkan laporan dari pihak konsumen ke pihak Kepolisian .
“Masalah penggelapan, iya ada dua laporan. Laporan pertama 4 ruko dan laporan kedua 3 ruko, total ada 7 ruko, dari pengakuan tersangka nilai ruko Rp 1,7 miliar per unit,” ujarnya.
Baca Juga:Â Pembangunan Infrastruktur Terus Berlanjut Pada 2023
Humas PT Jaya Putra Kundur, Henty Wahyuyanty, menyatakan, DO Ju bukan Pemilik Pasar Mitra Raya 2. DO lanjutnya adalah Direktur PT Mitra Raya Sektarindo.
Dijelaskannya bahwa lahan seluas 26 hektare adalah milik PT Jaya Putra Kundur, sedangkan Mitra Raya 2 merupakan salah satu proyek di kawasan bisnis center di daerah Batamcenter.
“Kedua tersangka tersebut merupakan kontraktor barteran dari PT Mitra Raya Sektarindo yang bekerja sama dengan PT Jaya Putra Kundur,” jelasnya.
Baca Juga:Â Begini Strategi BP Batam untuk Selesaikan Lahan Tidur
Ia mengatakan, terkait pasar Mitra Raya II, pihak Mitra Raya Sektarindo statusnya adalah menyewa dengan PT JPK dan untuk lahan yang dijual adalah milik PT JPK.
“Tidak pernah ada bentuk kerja sama dengan Mitra Raya Sektarindo. Artinya mereka menjual tanpa sepengetahuan kami,” jelasnya.
Baca Juga:Â UMK Batam Rp4,5 Juta, Pengusaha Lakukan IniÂ
Henty menegaskan, PT Mitra Raya Sektarindo bekerja sama dengan PT JPK hanya dalam proyek pembangunan Mitra Raya 2 dan kewajibannya belum terselesaikan semuanya.
Ia menjelaskna, Mitra Raya 2 dan Mitra Raya Sektarindo memang dari namanya hampir mirip, namun Mitra Raya Sektarindo bukan bagian dari PT Jaya Putra Kundur.(*)
Reporter: Azis Maulana