Minggu, 24 November 2024

Polda Kepri Amankan Warga Negara Malaysia Pengirim PMI Ilegal

Berita Terkait

spot_img
r Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian (tengah) memperlihatkan barang bukti pengiriman PMI non prosedural oleh WN Malaysia. Foto: Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang Warga Negara (WN) Malaysia pengirim PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batuampar.

Dua orang calon PMI non prosedural tersebut berasal dari Jawa Barat.


“Dimana pada Jumat lalu 10 Februari 2023 Subdit IV mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas pengiriman PMI secara ilegal. Setelah melakukan penyelidikan di lokasi memang ditemukan ada rencana pengiriman PMI ke Malaysia yaitu sebanyak dua orang berhasil diselamatkan,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, Senin (13/2/2023).

Ia menjelaskan, R, 49, pelaku pengirimin PMI ilegal tersebut diketahui merupakan WNA asal Malaysia. R lanjutnya langsung berperan sebagai perekrut dan pengirim ke Malaysia secara non prosedural.

Baca Juga: Polsek Sekupang Gelar Goes to School di SMAN 1 Batam

“Kasus ini berbeda dengan sebelumnya dimana melibatkan warga Indonesia yang memfasilitasi pengiriman, tetapi pelaku kali ini langsung mempersiapkan semuanya,”kata Dirreskrimum.

“Yang melalukan kontak komunikasi , perekrutan korban adalah tersangka ini,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui korban sebelumnya berusaha berangkat terlebih dahulu namun ditolak oleh pihak Imigrasi.

Kemudian tersangka kembali berupaya memberangkatkan kedua PMI non prosedural itu melalui Tanjungbalai Karimun, namun korban merasa tertipu dan pelaku mencoba mengirimkan melalui pelabuhan Harbour Bay.

Baca Juga: Cerai Gugat Dominan di Batam, Dipicu Suami Tak Bertanggung Jawab

Mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung menuju Pelabuhan Harbour Bay. Kedua korban lanjutnya direncanakan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan gaji sekitar Rp4 juta per bulan.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 83 UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Kepala BP3MI Kepri, Kombes Amingga M.Primastito, membenarkan ada perekrutan PMI non prosedural oleh WNA Malaysia.

Baca Juga: Siswa Berkeliaran di Jam Sekolah, Masyarakat Curhat ke Polisi

Pihak kepolisan lanjutnya akan melakukan perkembangan lebih lanjut karena dari pengakuan korban memang sudah pernah bekerja di Malaysia.

“Dari komunikasi yang terjalin antara pelaku dan korban inilah bersedia untuk kembali bekerja di Malaysia dan semua di fasilitasi oleh tersangka tersebut,” ujarnya.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update